Tempuh Banding, Hukuman Malah Ditambah Setahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Hukuman 4 Eks Kadis Perkim Sidoarjo Diperberat empat mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sidoarjo dalam perkara yang berkaitan dengan pembangunan Rusunawa Tambak Sawah.

Sebaliknya, PT malah memperberat hukuman keempat terpidana 1 tahun penjar.
Kuasa hukum para terdakwa, Descha Govindha, membenarkan adanya putusan banding PT tersebut.
Ia menyebut seluruh kliennya mengalami penambahan masa hukuman.
“Pak Agus naik satu tahun menjadi 3 tahun penjara. Begitu juga tiga terdakwa lainnya, semuanya naik satu tahun,” ujar Descha, kepada wartawan Senin (4/5/2026).
Adapun rincian putusan, Sulaksono dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara, Dwijo Prawiro dari 2 tahun menjadi 3 tahun, serta Heri Soesanto dari 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Meski demikian, Descha menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi tetap tidak membebankan uang pengganti (UP) kepada para terdakwa.
“Putusan PT tidak membebankan uang pengganti,” jelasnya.
Pihaknya menyatakan menghormati putusan tersebut, namun tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sedang menyusun upaya hukum kasasi dengan bukti-bukti baru yang telah kami temukan,” tegasnya.
Descha juga menilai masih ada peluang bagi kliennya untuk dibebaskan dalam perkara ini.
Ia merujuk pada dissenting opinion (DO) salah satu hakim anggota di persidangan tingkat pertama.
Menurutnya, hakim anggota tersebut menilai tidak terbuktinya unsur kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti dalam perkara tersebut.
“Dalam DO disebutkan bahwa unsur merugikan keuangan negara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa seharusnya dibebaskan,” ungkap Descha.
Berdasarkan pertimbangan itu, pihaknya berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dalam proses kasasi nanti.
“Kami berharap putusan seadil-adilnya dalam upaya hukum kasasi terhadap klien kami,” pungkasnya. (Abidin)

Average Rating