Green Palm Sepande, Hunian Aman Dengan Legalitas Lengkap
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Memiliki legalitas yang lengkap untuk kenyamanan konsumen, menjadi hal utama yang dikedepankan manajemen Perumahan Green Palm Sepande .

Dan ini yang dijaga betul Titin Yusita selalu direktur utama PT dwi karya mega, pengembang Green Palm Sepande.
“Seluruh administrasi dan perizinan kita penuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Titin Yusnita menjelaskan bahwa proyek hunian yang berlokasi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, telah mengantongi berbagai dokumen krusial sejak tahap awal pembangunan.
Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi para konsumen.
“Kami ingin menyampaikan bahwa legalitas Perumahan Gren Palm Sepande sudah lengkap mulai dari awal. Pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah kami pegang,” ujar Titin Yusnita.
Sejumlah dokumen legalitas yang telah dikantongi diantarnya
Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang.
Persetujuan KKPR melalui sistem OSS: Seluruh proses dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 68111 untuk sektor real estate.
Izin Lingkungan dan Lalu Lintas: Dokumen persetujuan ANDALALIN dari Dinas Perhubungan juga telah terbit.
Pihaknya juga memastikan bahwa PT Dwi Karya Mega, sebagai perusahaan pengembang, telah terdaftar sebagai anggota Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia).
Terkait kekhawatiran mengenai infrastruktur vital di sekitar lokasi, Titin Yusnita menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina.
Berdasarkan surat resmi dari Pertamina, keberadaan pipa gas di area tersebut sudah masuk dalam set plan dan dipastikan tidak akan mengganggu atau terganggu oleh pembangunan perumahan.
“Masalah peta bidang hingga penyediaan lahan fasilitas umum seperti makam juga sudah kami selesaikan. Bahkan, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) induk sudah rampung. Dalam progres penjualan tercatat sudah terjual 50% unit,” tambahnya.
Saat ini, pihak pengembang tengah merampungkan proses administratif akhir, termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan site plan yang telah disetujui.
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, Direktur PT. Dwi Karya Mega optimistis proyek hunian ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pemenuhan kebutuhan rumah berkualitas di Sidoarjo tanpa kendala hukum di masa mendatang. (Abidin)

Average Rating