
Banyak Kerjasama BTO/BOT Pasar Kacau, Komisi B Minta Pembangunan Pasar Taman Gunakan APBD
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Hampir semua pasar yang dikerjasamakan Pemkab dengan pihak ketiga dengan pola Kerjasama Bangun Guna Serah atau BOT dan Bangun Serah Guna atau BTO, sampai hari ini banyak yang tidak terurus dengan baik.

Diantaranya pasar Larangan, pasar Krian dan pasar Kepuh Kiriman Waru yang terbengkalai saat ini.
Ketua komisi B DPRD Sidoajo H. Bambang Pujianto S.Sos M.Si, di temui di ruang komisi B menjelaskan, selama perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah atau BOT (Build Over Transver) belum berakhir maka tangggung jawab perbaikan menjadi ranah pihak ketiga.
Kecuali perjanjian kerjasamanya sudah berakhir, maka Pemkab bisa mengambil alih seluruh perbaikan.
“Seperti Pasar Larangan dan Pasar Krian, adalah dua pasar yang dikerjasamakan selama 30 tahun,” jelas Bambang.
Kerjasama kedua pasar dimulai sejak kepemimpinan bupati Sdoarjo, Sudjito sekitar tahun 1997-1998. Pemkab juga bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membangun Sun City Mal di Jl Pahlawan dan Pertokoan dan hotel Delta Mayang di Jl Diponegoro, selama kurun waktu 30 tahun di era kepemimmpinan bupati Win Hendrarso.
Perjanjian Kerjasama diperkirakan akan berakhir tahun 2030 an.
Sun city mal, menurut Bambang Pujianto butuh perhatian khusus, karena sebagai ikon kota Sidoarjo jangan sampai nanti tahun 2030 an setelah jatuh ke tangan Pemkab, ikon itu berubah menjadi Gedung hantu karena ternyata Pemkab tidak mampu mengelola.
“Tidak mudah mengelola Mal, di Surabaya saja banyak mal yang gulung tikar seperti THR Mal pasar Kapasan dan sebagainya,” ujarnya.
Bambang juga menyatakan, kondisi keuangan daerah di masa lalu memang sulit, karenanya butuh proses BTO maupun BOT.
Apalagi saat itu ada kebutuhan untuk membangun pasar dan mal tapi APBD saat itu tidak mampu membiayai pembangunan.
Karena kebutuhan untuk melayani masyarakat, Pemkab akhirnya menggandeng pihak ketiga untuk mendanai melalui Kerjasama BOT.
“Saat ini masih ada satu proyek Kerjasama yang mangkrak, yakni pasar Kepuh Kiriman Waru. Pemkab tidak bisa mengeksekusi karena tanggungjawabnya masih di pihak swasta, sampai batas waktu yang sudah diatur dalam perjanjian,” ungkap Bambang.
Mengenai minimnya kontribusi Suncity terhadap PAD itu dicari terlebih dahulu dalam perjanjian yang dilakukan sejak 2003 sampai 2028 ini.
“Dilihat dulu poin-poin yang dirasa saat ini kurang pas,” sambungnya.
Sementara itu khusus untuk Pasar Taman, Bambang melihat kekuatan keuangan Pemkab sebenarnya bisa dianggarkan untuk melakukan pembangunan.
Sehingga tidak perlu ada proses BOT maupun BTO.
“Kalau memang keuangan kita mampu, selayaknya kita bangun sendiri dengan menggunakan. APBD,” tutup Bambang Pujianto. (Abidin )
Average Rating