DPR RI Minta OJK Audit Forensik Bank Delta Artha, Ini Solusi Dari Kusumo Adi Nugroho
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Persoalan kredit bermasalah di Bank BPR Delta Artha Sidoarjo yang mencapai angka Rp 83,85 miliar pada September 2025, semakin menjadi perhatian publik.

Terbaru Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar, Eric Hermawan seperti dilansir dari rri.com, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan audit forensik terhadap BPR Delta Artha Perseroda Sidoarjo. Desakan itu menyusul penghapus bukuan (write-off) kredit Rp5,08 miliar serta indikator kesehatan bank yang dinilai mengkhawatirkan.
Eric menilai rasio kredit bermasalah atau NPL 10,86 persen dan penurunan CAR menjadi 16,39 persen harus menjadi alarm serius bagi regulator dan Pemkab Sidoarjo selaku pemegang saham.
Ia mendesak OJK segera memperketat pengawasan dan mewajibkan manajemen menyusun rencana perbaikan untuk memulihkan kondisi bank.
“Saya menilai bahwa NPL 10,86 persen dan penurunan CAR ke 16,39 persen adalah lampu merah bagi kesehatan BPR Delta Artha. Saya mendesak OJK untuk segera menerapkan status pengawasan khusus dan mewajibkan penyusunan Rencana Perbaikan,” ujar Eric, Sabtu, (15/82026).
Selain kondisi kesehatan bank, Eric meminta OJK menelusuri secara forensik aliran dana kredit Rp5,08 miliar yang telah di-write-off.
Pemeriksaan, kata dia, harus memastikan proses penghapusbukuan memenuhi ketentuan prudensial, hak tagih bank tetap dikejar, serta tidak terdapat penyimpangan tata kelola atau konflik kepentingan.
“Saya juga meminta OJK tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi melakukan audit forensik terhadap aliran dana kredit Rp5,08 miliar tersebut. Jika terbukti kredit diberikan kepada pihak terkait yang juga menyetor deposito besar sebagai bentuk rekayasa neraca, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip kehati-hatian,” katanya.
Eric juga menyoroti tanggung jawab Pemkab Sidoarjo sebagai pemegang saham.
Menurut dia, pemerintah daerah harus menyiapkan langkah konkret, termasuk kemungkinan injeksi modal untuk menjaga aset daerah, sekaligus melakukan audit internal terhadap manajemen apabila ditemukan kelalaian.
“Jangan tunggu sampai BPR ini masuk dalam kategori ‘Sangat Kurang Sehat’ yang berujung pada pencabutan izin usaha,” kata Eric.
Ia menambahkan, apabila hasil audit menemukan adanya pelanggaran atau kelalaian serius dari jajaran direksi, Pemkab Sidoarjo harus mengambil tindakan tegas, termasuk mengevaluasi hingga memberhentikan direksi yang terbukti bersalah serta menuntut pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Dana hasil recovery juga harus dipastikan kembali ke BPR dan terlindungi sebagai aset daerah.
Sementara itu Kusumo Adi Nugroho wakil ketua komisi B DPRD Sidoarjo memberikan solusi, agar persoalan kredit macet ini bisa segera tuntas.
Salah satunya dengan menerapkan progres call 1.2.3 hingga Call 4 untuk batas akhir penyitaan aset dari debitur.
Selain itu, juga diberikan pilihan untuk meringankan nilai angsuran dari debitur, dengan memperpanjang jangka waktu pelunasan.
“Cara ini bisa diterapkan, untuk memberikan sedikit kelonggaran bagi debitur menyelesaikan tunggakannya. Namun jika inipun tidak mampu, maka jalan terakhir sita aset yang diagunkan,” tutur politisi PDIP ini.
Dari data dalam Laporan Publikasi Triwulanan BPR Delta Artha, tentang Laporan Kualitas Aset Produktif posisi September 2025, yang dipublikasikan melalui situs resmi BPR Delta Artha, disebutkan kredit kepada nonbank-pihak terkait tercatat Rp9,145 miliar.
Dari nilai itu, Rp7,545 miliar berada dalam kategori lancar dan Rp1,6 miliar masuk kategori diragukan.
Sementara itu, kredit kepada pihak tidak terkait mencapai Rp735,14 miliar.
Pada periode yang sama, total aset produktif BPR Delta Artha tercatat Rp905,12 miliar.
Kredit dalam kategori kurang lancar mencapai Rp24,88 miliar, diragukan Rp21,51 miliar, dan macet Rp37,46 miliar.
Jika kategori kurang lancar, diragukan, dan macet dijumlahkan, nilainya mencapai Rp83,85 miliar.
Laporan yang sama mencatat NPL bruto sebesar 9,65 persen dan NPL neto 8,47 persen. (Abidin)

Average Rating