Gus Muhdlor Bebas Bersyarat, Statusnya Kini Jadi Klien Pemasyarakatan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor, resmi menerima Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani masa pemidanaan.

Terpidana kasus korupsi pemotongan insentif ASN Pemkab Sidoarjo tersebut sebelumnya menjalani masa tahanan di Lapas Porong di Desa Kebonagung, Kecamatan Porong.
Dengan mengantongi status bebas bersyarat ini, posisi hukum Gus Muhdlor tidak lagi menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), melainkan beralih status menjadi Klien Pemasyarakatan.
Seperti dilansir melalui Surya.co Pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Timur membenarkan informasi mengenai pembebasan bersyarat eks pejabat publik Sidoarjo tersebut.
Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Jatim, Deo Putro Sadewo, menjelaskan bahwa Gus Muhdlor mulai menjalani masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pertengahan 2024.
“Selanjutnya, yang bersangkutan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya sejak 22 Januari 2025,” ujar Deo.
Pemberian hak Pembebasan Bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan dinyatakan memperoleh Hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2026,” ungkapnya.
Pemberian hak Pembebasan Bersyarat kepada mantan pejabat publik ini merujuk pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa narapidana berhak mengajukan pembebasan bersyarat jika seluruh syarat utama dipenuhi.
Deo membeberkan sejumlah kriteria yang berhasil dipenuhi oleh Gus Muhdlor selama berada di dalam lapas.
“Mulai dari berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dari masa pidananya,” beber Deo.
Hasil verifikasi berkas administratif maupun syarat substantif menunjukkan bahwa Gus Muhdlor telah memenuhi regulasi yang berlaku secara sah.
“Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, status yang bersangkutan berubah menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya,” tandas Deo.
Selama berstatus Klien Pemasyarakatan, Gus Muhdlor wajib mengikuti pengawasan dan pembimbingan rutin dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya hingga masa pidananya dinyatakan selesai sepenuhnya. (Red)

Average Rating