Dari Sidak Ke Tindak Lanjut “Panduan Pengendalian Proyek Kontruksi Pemerintah Daerah” (Seri pertama)
Oleh : H. IMAM SUGIRI, ST. MM.
Wakil Ketua Komite Tetap Pekerjaan Umum
Kamar Dagang Dan Industri Jatim.

PENDAHULUAN
Sidak lapangan baru bermanfaat bila setiap temuan masuk ke jalur pengendalian kontrak yang sah dan dipantau sampai tuntas. Tanpa itu, sidak hanya menjadi tontonan: ramai di media sosial, tetapi proyek tetap terlambat dan mutu tetap buruk.
Pola yang sering terlihat di banyak daerah hampir sama. Pimpinan datang, menemukan masalah, meluapkan kemarahan di depan pekerja, lalu pulang.
Beberapa minggu kemudian masalah yang sama masih ada, karena tidak ada perintah tertulis, tidak ada penanggung jawab, dan tidak ada batas waktu.
Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada jalur.
Peraturan pengadaan sudah menyediakan alat yang lengkap untuk menangani material tidak sesuai spesifikasi, tenaga kerja tidak memadai,
hingga keterlambatan kritis.
Alat itu hanya bekerja bila digunakan oleh pihak yang berwenang, dengan prosedur yang benar, dan dengan bukti tertulis.
Tulisan ini disusun untuk kepala daerah dan wakilnya, pimpinan perangkat daerah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa. Tujuannya sederhana: mengubah sidak dari peristiwa sesaat menjadi bagian dari sistem pengendalian yang menghasilkan perbaikan nyata.
Kerangka hukum dan pembagian kewenangan.
Kewenangan mengendalikan kontrak ada di tangan PPK, bukan di tangan kepala daerah secara langsung. Kepala daerah memegang kendali melalui pembinaan, penetapan pejabat, dan pengawasan internal, sehingga perintahnya harus disalurkan lewat jalur tersebut.
Dasar aturan utama yang perlu dipahami bersama:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagai payung penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur peran para pihak, pengendalian kontrak, denda, dan sanksi.
Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 (diubah dengan Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024) tentang pedoman pengadaan melalui penyedia. Lampiran II angka 7.11 mewajibkan rapat pembuktian bila terjadi deviasi atau kontrak kritis.
Model Dokumen Pemilihan dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), yang merinci kriteria kontrak kritis, tahapan SCM, perbaikan cacat mutu, dan penggantian personel.
SOP instansi teknis, misalnya SOP Show Cause Meeting di lingkungan Kementerian PUPR, yang dapat diadopsi pemerintah daerah.
Pihak/ Kewenangan dan tanggung jawab utama/ Yang tidak boleh dilakukan.

Kepala daerah dan wakil
Pembinaan, menetapkan PA, memerintahkan APIP, menilai kinerja kepala perangkat daerah
Memberi perintah teknis langsung kepada penyedia atau pekerja di lapangan
Pengguna Anggaran/KPA (kepala OPD)
Menetapkan PPK, memastikan pengendalian berjalan, melapor kepada kepala daerah
Membiarkan PPK bekerja tanpa dukungan tim teknis
PPK
Mengendalikan kontrak: teguran, perintah perbaikan, SCM, denda, pemberian kesempatan, pemutusan kontrak
Menunda tindakan karena tekanan atau kedekatan dengan penyedia
Konsultan pengawas
Mengawasi mutu, volume, dan jadwal; membuat laporan harian, mingguan, bulanan; memberi rekomendasi tertulis kepada PPK
Menandatangani laporan kemajuan yang tidak sesuai kondisi lapangan
Penyedia (kontraktor)
Melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, jadwal, dan personel yang ditawarkan
Mengganti material atau personel tanpa persetujuan tertulis PPK
APIP (Inspektorat)
Probity audit, reviu, dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak
Menjadi pengganti peran PPK dalam mengambil keputusan kontrak
Prinsipnya: kepala daerah menanyakan dan menagih, PPK memutuskan dan bertindak, pengawas membuktikan dengan data.
Temuan yang sering muncul dan jalur penanganannya
Setiap jenis temuan sudah punya jalur penanganan di dalam kontrak. Tugas pimpinan adalah memastikan temuan masuk ke jalur yang tepat, bukan menyelesaikannya dengan kemarahan di tempat.
Temuan
Bukti yang harus dikumpulkan
Tindakan sesuai kontrak
Penanggung jawab
Akibat bila tidak diperbaiki…(Bersambung)

Average Rating