Berdalih Kantongi Ijin Pusat Tanpa Lihat Perda, Penjualan Miras Kini Terang Terangan Di Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 17 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Penjualan minuman keras (miras) di Kabupaten Sidoarjo ternyata kian terang-terangan.

Bahkan di kawasan Kahuripan saja, ada beberapa tempat yang terang terangan menjual minuman haram ini, dengan dalih sudah mengantongi perijinan dari pusat, namun tanpa ijin lingkungan dari warga sekitar.

Salah satunya adalah gerai TS dan Gerai 23 di kawasan Ruko Kahuripan, yang menjual berbagai merk Miras dengan variasi harga hingga jutaan rupiah.

Saat wartawan ini masuk ke dalam toko Ts, ratusan merk Miras berjajar rapi dengan model botol yang bervariasi juga.

Ironis memang, pasalnya di Sidoarjo ini, masih sah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012, yang mengatur soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Peredaran dan pengendalian minuman keras (miras) di Kabupaten Sidoarjo sendiri, diatur secara ketat melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Aturan ini juga disokong secara teknis oleh Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2012.

Berikut adalah poin-poin utama dari regulasi tersebut:

Larangan Peredaran Tanpa Izin: Peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol diatur ketat dan dilarang keras tanpa adanya izin resmi dari instansi yang berwenang.

Pembatasan Tempat: Penjualan miras tidak diperbolehkan di area-area yang berdekatan dengan fasilitas umum, tempat ibadah, sekolah, dan permukiman warga untuk menjaga ketertiban umum.

Sedangkan Gerai Ts ini, disinyalir berdiri tidak jauh dari tempat ibadah di sisi belakangnya.

Sementara itu Mr Jo manager Ts saat ditemui dilokasi, mengaku pihaknya sudah mengantongi ijin baik NIB maupun ijin dari Bea Cukai.

Sedangkan untuk batas usia, pihaknya hanya mengijinkan usia 21 tahun yang bisa membeli produknya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *