Ruwet Sertifikat Kapling Balonggabus, Warga Eks Korban Lumpur Wadul Bupati

Read Time:2 Minute, 12 Second

SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)- Sekitar 265 kepala keluarga yang merupakan korban lumpur Lapindo yang membeli lahan kapling Desa Balonggabus, Candi, terus berjuang untuk mendapat sertifikat hak milik.

Kali ini, mereka ‘wadhul’ ke Bupati Sidoarjo, sekaligus meminta bantuan dan kebijakan, untuk menyelesaikan selang sengkurat atas pengurusan sertifikat lahan kaplingan tersebut.

Surat permohohan kepada Bupati H. Subandi, SH, M,Kn ini ditandatangani enam warga, sebagai tim perwakilan.

“Kami berkirim surat Bapak Bupati Sidoarjo ini juga atas sarang dari BPN. Surat itu kami kirim sebulan lalu, dan semoga segera mendapat tanggapan,” kata Akhmad Soleh, pada Senin (14/9/2026) siang.

Dalam suratnya disampaikan kronologis pembelian lahan kapling dari PT Nyerot Hanasah Mulia. Meski wargga korban lumpur, sebagai pembeli sudah membayar lunas sejak 12 tahun lalu, namun hingga sekarang pihak pengembang belum menyelesaikan kewajibannya,memberikan sertifikat hak milik atas tanah kapling mereka.

Menyikapi permasalahan ini, warga pernah melakukan gugatan hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada tahun 2022.

Hasil persidangan perkara nomor 251/pdt G/2022, keputusannya telah memenangkan warga kapling Balonggabus.

“Keputusaannya sudah inkrah. Tapi lagi-lagi sampai sekarang belum ada kejelasan dan kepastian, kapan kami mendapatkan sertifikat yang menjadi hak kami,” kata Soleh lagi.

Selain soal sertifikat, Abah Soleh maupun Khamim dan Andhi Suwarsono ST mengemukakan, masalah yang krusial adalah soal makam.

Meski mereka sudah menjadi warga Desa Balonggabus dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun saat ada yang meninggal tidak bisa dimakamkan di pemakaman desa setempat.

Sementara lahan makam yang pernah dibeli secara swadaya di Desa Kebongsari,–tetangga Balonggabus, hingga sekarang belum juga tuntas meski sudah dibayar lunas.

“Jadi melalui surat ini, kami memohon Bapak Bupati bisa memberikan kebijakan sebagai solusi baik terkait sertifikat maupun kebutuhan makam warga Kapling Balonggabus,” tuturnya.

Lebih lanjut, mereka mengatakan berkirim surat ke kepala daerah ini juga merujuk saran pihak BPN Sidoarjo.

“Saat berkonsultasi ke Pak Darko (pejabat BPN,–red), kami disarankan mengajukan permohonan ke Bapak Bupati untuk memberikan kebijakan kemudahan dalam menyelesaikan sertifikat. Pada dasarnya, lahan kapling yang kami beli ini bisa disertifikatkan,” tegas Abah Soleh.

Bahkan untuk pengurusan sertifikat itu, berdasarkan keterangan dari BPN Sidoarjo bisa diproses dengan diikutsertakan program pemerintah,–Kementerian ATR/BPN melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Itu penjelasan dari Pak Darko, dan untuk memprosesnya tunggak dibutuhkan kebijakan dari Pak Bupati Sidoarjo,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar hearing membedah selang sengkurat permasalahan yang dihadapi warga Kapling Balonggabus.

Dalam kesempatan itu, H. Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A mengatakan dari keterangan berbagai pihak menunjukkan warga kapling jelas-jelas menjadi korban kenakalan pengembang.

“Tidak hanya menyangkut sertifukat, tapi juga soal lahan makam yang tidak dipenuhi perusahaan. Dalam hal ini tentunya pemerintah harus hadir untuk membantu menyelesaikannya,” ujarnya. (Ls2)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *