Subandi Kirim Surat Teguran, Rahmat Muhajirin Tanggapi Santai
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Disaat proses penyidikan kasus dugaan Penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar terus bergulir di Mabes Polri, tiba-tiba Subandi SH Bupati Sidoarjo, mengirimkan surat teguran yang ditujukan kepada H.Rahmat Muhajirin terkait penyerahan tiga sertifikat tanah pada 27 Januari 2025.

Dalam surat teguran itu, Subandi minta agar tiga sertifikat yang sudah diberikan, segera dikembalikan lagi.
Padahal menurut info dari pengacara H.Rahmat Muhajirin, ketiga sertifikat itu sekarang menjadi barang bukti oleh Mabes Polri dari dugaan tindak kejahatan penggelapan dana penipuan.
Surat teguran yang ditanda tangani Subandi itu, juga mencantumkan tenggat waktu paling lama 30 Januari 2026.
Jika tidak ada tindak lanjut, Subandi mengancam akan melakukan tindakan hukum tegas.
Dikonfirmasi terpisah, Rahmat Muhajirin membenarkan adanya surat teguran itu dan menyikapinya dengan tenang.
“Memang ada surat teguran itu dikirimkan melalui pengacara saya. Ya kita jawab nanti,” ujar Rahmat Muhajirin dengan santai.
Yang menjadi sangat aneh dan lucu menurut Rahmat Muhajirin, kenapa baru saat ini Subandi mengirimkan surat teguran ketika kasusnya sudah tahap penyidikan.
Padahal, jauh sebelum secara resmi dilaporkan ke pihak berwajib, pihaknya sudah mengawali dengan pertanyaan secara pribadi dan baik baik terkait dana investasi tersebut.
“Makanya ini jadi aneh, kita tanya sudah sejak lama bahkan sebelum saya layangkan somasi pertama dulu, tapi sampai kita somasi tiga kali, tetap tidak ada jawaban apapun soal dana investasi yang kita berikan. Ya akhirnya kita laporkan ke kepolisian,” tutur Rahmat Muhajirin.
Karenanya, sebagai upaya menghormati surat teguran itu, Rahmat menyatakan segera akan dibalas melalui kuasa hukumnya.
Namun yang pasti, sertifikat itu sudah menjadi barang bukti, dugaan Penipuan dan penggelapan yang sekarang ditangani oleh Mabes Polri. (Abidin)

Average Rating