Rugikan Negara Rp 3 Miliar Dari Jual TKD, Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ali Nasikin Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli Tanah Kas Desa (TKD).

Dalam kasus tersebut, Ali Nasikin tidak sendirian, tetapi bersama Samiun dan Kastain di gelandang ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, alasan penahan terhadap ke tiga tersangka, selain dua alat bukti sudah lengkap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, kawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sekitar jam 16.00 WIB kami sudah melakukan penahanan terhadap Ali dan Samiun. Sebelumnya kemarin kami sudah melakukan penahanan dari panitia tim 9 yaitu Kastain,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Peran ketiga tersangka secara bersama-sama, mengaburkan setatus aset tanah desa yang seolah-olah tanah gogol yang berada di dusun Klanggri Sidokerto, kemudian tanah tersebut dijual ke pengembang.
Berdasarkan hasil perhitungan tim Pidsus Kejari Sidoarjo bersama inspektorat, kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Jhon Franky juga menambahkan bahwa ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam menyalagunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri.
Kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan atas jual beli tanah yang dilakukan tim 9 yang dikendalikan kades Ali Nasikin.
Hasil jual beli tidak transparan petani hanya diberi 5 juta.
Selain itu juga adanya puluhan warga juga menggelar aksi unjuk rasa di depan balai desa Sidokerto, agar Ali Nasikin mundur dari jabatan Kepala Desa. (Abidin)
More Stories
Perjuangkan Hak Sertifikat Tanah, Korban Lumpur Hadiri Sidang Gugatan Perdata Pertama
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Perjuangan pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Sidoarjo, Sunariyo dan Kunanti, untuk merebut kembali sertifikat rumahnya mulai menjalani sidang...
Gadaikan Sertifikat Tanpa Hak, Oknum Polisi Digugat Warga Korban Lapindo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Perjuangan menuntut keadilan kembali bergulir dari rakyat kecil yang tak paham seluk-beluk hukum. Sunariyo (77) bersama istrinya, Kunanti,...
Tegak Lurus Pegang Aturan, Pemkab Siap Banding Soal Putusan Tembok Perumahan Mutiara Regency
Warga Perumahan Mutiara Regency tampaknya belum bisa bernapas lega sepenuhnya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya...
Kalah Gugatan, Bupati Wajib Bangun Kembali Tembok Mutiara Regency
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Pemkab Sidoarjo kalah oleh warga Perum Mutiara Regency , yang menggugat pembongkaran tembok untuk integrasi jalan antar perumahan. Pengadilan...
Niat Jahat Korupsi Terindikasi Kuat, JCW Minta APH Usut Kelebihan Bayar Proyek SMPN 2 Prambon
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)-Kelebihan bayar atas pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon pada anggaran tahun 2025, tidak cukup hanya diselesaikan...
Kejaksaan Mulai Bergerak Somasi Pengelola Kawasan Monumen Ponti
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) -Pemkab Sidoarjo akhirnya menyerahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, guna menyelesaikan perkara dugaan wan prestasi dilakukan PT Eatertaintment...

Average Rating