Rugikan Negara Rp 3 Miliar Dari Jual TKD, Kades Sidokerto Ditahan Kejari Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ali Nasikin Kepala Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli Tanah Kas Desa (TKD).

Dalam kasus tersebut, Ali Nasikin tidak sendirian, tetapi bersama Samiun dan Kastain di gelandang ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan, alasan penahan terhadap ke tiga tersangka, selain dua alat bukti sudah lengkap penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo, kawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Sekitar jam 16.00 WIB kami sudah melakukan penahanan terhadap Ali dan Samiun. Sebelumnya kemarin kami sudah melakukan penahanan dari panitia tim 9 yaitu Kastain,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Peran ketiga tersangka secara bersama-sama, mengaburkan setatus aset tanah desa yang seolah-olah tanah gogol yang berada di dusun Klanggri Sidokerto, kemudian tanah tersebut dijual ke pengembang.
Berdasarkan hasil perhitungan tim Pidsus Kejari Sidoarjo bersama inspektorat, kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Jhon Franky juga menambahkan bahwa ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 2 dan pasal 3, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam menyalagunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri.
Kasus ini mencuat setelah petani gogol mengaku dirugikan atas jual beli tanah yang dilakukan tim 9 yang dikendalikan kades Ali Nasikin.
Hasil jual beli tidak transparan petani hanya diberi 5 juta.
Selain itu juga adanya puluhan warga juga menggelar aksi unjuk rasa di depan balai desa Sidokerto, agar Ali Nasikin mundur dari jabatan Kepala Desa. (Abidin)
More Stories
Lima Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Jumlah tersangka dalam kasus OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bertambah lima orang lagi. Tim Jaksa...
Kejari Sidoarjo Kembali Periksa Tiga Mantan Bupati Di Kasus Rusunawa
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kembali memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo, Kamis (9/10/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan...
Polda Jatim Mulai Bergerak Lakukan Penyelidikan, Satu Orang Dipanggil Hari Ini
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Polda Jatim mulai melakukan penyelidikan atas tragedi ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo yang menyebabkan...
Bervariasi Vonis Kasus Rusunawa, Mantan Kades Tambak Sawah Kena 20 Bulan Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Hakim pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama 20 bulan (1 tahun 8 bulan) kepada Kepala Desa Tambaksawah, Kecamatan...
Wabup Siapkan Langkah PTUN Keputusan Bupati Soal Mutasi Jabatan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana, segera melakukan upaya hukum dengan menyiapkan gugatan PTUN, terhadap pelaksanaan mutasi pejabat di...
Akhirnya Klinik Siaga Medika Dilaporkan Ke Polresta Sidoarjo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kasus kematian Balita Hanania Fatin Mabida, yang diduga akibat Malpraktek di Klinik Siaga Medika Desa Candipari Porong akhirnya...

Average Rating