Soal Surat Permintaan BPK, Kadinkop Masih Siapkan Data, Sekda Sebut Kasus Lawas
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pasca Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meluncurkan surat permintaan kelengkapan data penerima kepada beberapa OPD terkait di Pemkab Sidoarjo.
Kepala Dinas Koperasi M. Edi Kurniadi ST.MM. mengaku akan mempelajari surat BPK itu untuk langkah lanjutan.
Ditemui di acara halal bi halal bersama Bupati Sidoarjo, Edi mengaku sudah menerima surat dari BPK itu.
Soal data penerima yang dimaksud, pihaknya akan melakukan ricek data terlebih dahulu.
“Tentu kita siapkan data yang dimaksud oleh BPK. Karena datanya memang sudah agak lama perlu kita bongkar lagi,” jelas Edi.
Untuk kemungkinan pemutihan penerima dana bergulir itu, Edi menyatakan belum melakukan pembahasan lebih lanjut.
Namun jika memungkinkan, langkah pemutihan itu bisa jadi dilakukan.
Sementara itu Fenny Apridawati Sekda Sidoarjo yang pernah menjabat sebagai Kadinkoperindag pada tahun 2013 silam, mengaku macetnya dana bergulir itu sudah terjadi sejak lama sebelum dirinya menjabat.
“Kasus macet itu sudah sejak tahun 2002-2009 sebelum saya menjabat,’ tuturnya singkat sambil menyuruh meminta keterangan lebih rinci ke Kadinkop.
Seperti diketahui pada surat BPK tertanggal 21 Maret 2024 yang ditanda tangani Ratih Kartika Dewi selaku ketua pemeriksa, disebutkan OPD yang diminta untuk segera menyerahkan data diantaranya Dinas Ketahanan Pertanian dan Pangan, Disperindag, Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas PMD.
Menurut sumber terpercaya, temuan BPK atas dana bergulir ini, disebabkan banyak pelaku usaha penerima waktu itu tidak terverifikasi dengan benar.
Akibatnya, milyaran dana yang mestinya harus kembali ke pemerintah, macet dan belum ada upaya untuk menghapusnya.
“Sehingga tiap tahun pasti ada surat permintaan data ini dari BPK, karena dana bergulir itu juga menggunakan uang negara,” ungkap sumber ini.
Tidak hanya itu, pemberian dana bergulir pada tahun 2012 lalu itu, saat Disperindag dan Dinas Koperasi masih menjadi satu OPD. (Abidin)
Average Rating