Wk Ketua KPK Pimpin Release OTT, Bupati Sidoarjo Dan Kepala BPPD Disebut

Read Time:1 Minute, 20 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi OTT di Sidoarjo, yang digekar di gedung KPK, Senin(29/1/2024).

Dalam rekaman release via instagram yang diterima liputansidoarjo pada sore ini, Nurul Gufron wakil ketua KPK dan Ali Fikri jubir KPK, memimpin langsung pelaksaan release perkembangan tindak pidana korupsi pemotongan Japung tersebut.

Dalam penyampaiannya, Gufron menyatakan, dalam operasi tangkap tangan Kamis (25/1/2024) kemarin itu, diamankan 11 orang diantaranya SW (kasubag umum BPPD), AS (suami SW Kabag pembangunan), RF (kakak ipar bupati sidoarjo), ARS (Aspri bupati sidoarjo), RNT (bendahara BPPD), SNA (bendahara BPPD), UL HS,(BPPD), RF (fungsional BPPD), PL (kepala BPPD), serta NR (anak SW).

Kronologis tangkap tangan dari informasi masyarakat, tim KPK mendapat info penyerahan sejumlah uang kepada SW pada kamis itu, yang akhirnya mengamankan barang bukti dan mengamankan pihak-pihak yang berkaitan.

Pada tangkap tangan diamankan uang sebesar Rp 69 juta uang cash dari total 2,7 miliar hasil potongan pada tahun 2023.

Dari pengembangan, SW melakukan pemotongan terhadap hak Japung ASN oleh SW secara sepihak sebesar 10-30 persen.

“Pemotongan yang dimaksud untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ujar Nurul Gufron.

Pemotongan diserahkan kepada bendahara yang ditunjuk, dan pemotongan ini disinyalir sudah terjadi sejak tahun 2021.

“Bukti yang diamankan uang cash yang diserahkan Rp 69 juta akan kita jadikan pintu masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut penggunaan dana kepada yang lainnya,” ujar Gufron lagi.

SW ditahan untuk 20 hari kedepan di rutan KPK, SW disangkakan melanggar pasal 12 huruf F UU nomor 31 tahun 1999 jo tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *