Merasa Didzolimi PT.TUN, Warga Perumahan Mutiara City Tempuh Kasasi
SIDORJO (liputansidoarjo.com)-
Gugatan warga perumahan Mutiara Regency yang dimenangkan pengadilan tata usaha negara PTUN Surabaya pada 17 Juli 2026 yang lalu, dibatalkan oleh pengadilan tinggi tata usaha negara PT.TUN Surabaya.

Putusan pengadilan tinggi TUN dengan nomor 84/B/TF/2026/PT.TUN SBY, secara mengejutkan menerima permohonan banding dari pembanding II/ tergugat dan membatalkan putusan pengadilan tata usaha negara Negeri Surabaya nomor 29/G/TF/2026/PTUN SBY.
Tentu putusan ini dilawan lagi warga Perumahan Mutiara city, yang segera mengajukan kasasi.
Kuasa hukum warga perumahan Mutiara Regency, Dimas Yemahura Alfarouq SH MH dengan tegas akan melakukan langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi.
Menurut Dimas, langkah itu diambil karena pihaknya menilai majelis hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) tidak bersifat objektif dan tidak melihat perkara dengan utuh.
”Saya menilai disini majelis hakim pada PTTUN tidak bersifat objektif dan tidak melihat perkara dengan utuh, dimana sudah cukup jelas dan gamblang bahwasanya hakim di tingkat pertama telah menjelaskan berbagai aspek, kenapa tindakan yang dilakukan Bupati dalam melakukan pembongkaran secara represif dan lain sebagainya itu melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik. Sehingga disini saya melihat hakim di pengadilan tinggi TUN terasa tidak obyektif dan tidak leluasa dalam membuat putusan yang berkeadilan. Oleh sebab itu kami menempuh langkah hukum kasasi. Tentu disini juga menjadi catatan bahwasanya mencari keadilan di republik ini Cukup sulit. Khusus kepada masyarakat yang berhadapan dengan pemerintah. Karena pemerintah dengan segala kewenangannya, kekuasaannya selalu mempertahankan argumentasi hukumnya untuk melawan rakyatnya sendiri. Ini kan sangat ironis ya ?. Kembali lagi disini, Bupati Sidoarjo Subandi yang seharusnya mengkaji kembali masalah ini, malah melawan rakyatnya. Saya sebagai kuasa hukum yang membela warga mutiara Regency disini saya melakukan langkah hukum lebih lanjut yaitu kasasi” jelas Dimas Yemahura Alfarouq SH MH, kemarin.
Dalam upayanya untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Dimas Yemahura Alfarouq berharap Hakim Mahkamah Agung bisa melihat perkara dengan komperhensif, bersih dan meneliti dengan jelas hingga tuntas.
”Terkait dengan hal ini, tentunya dengan upaya hukum kasasi ini saya berharap kepada hakim mahkamah agung untuk bisa melihat masalah ini secara komperhensif, bersih, jelas dan tuntas” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimas Yemahura Alfarouq juga menegaskan dalam aspek pemerintahan yang baik tentunya aspek kepentingan masyarakat tidak boleh disamakan dengan aspek kepentingan korporasi. Ia pun berkeyakinan adanya kepentingan “terselubung” yang menguntungkan kepentingan korporasi dengan dibongkarnya tembok pembatas perumahan Mutiara Regency oleh Bupati Sidoarjo.
“Karena kita tahu disini adalah aspek Pemerintah yang baik. Aspek aspek kepentingan masyarakat itu jangan di samakan dengan aspek aspek kepentingan korporasi. Inilah yang harus kita garis bawahi, artinya apa ? Jangan ada tujuan tujuan terselebung dibalik dengan dibukanya jalan akses ini. Karena kembali lagi kalau disini hanya untuk menguntungkan kepentingan korporasi. Maka dapat dikatakan, ada apa antara pemerintah dan korporasi tersebut ?.” Jelas Dimas. (Abidin)

Average Rating