Hari Ini Gelar Perkara Bareng Kepolisian Dan Kejari, Satpol PP Proses Hukum Pembuang Sampah Depan Pendopo

Read Time:1 Minute, 26 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Aksi nekad peserta unjuk rasa yang membuang sampah di depan gerbang pendopo Kabupaten Sidoarjo akhirnya berbuntut panjang.

Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, bakal memproses secara perundangan, oknum-oknum peserta unjuk rasa yang terbukti membuang sampah tersebut.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setiawan menegaskan mulai Rabu siang pasca demonstrasi, pihaknya sudah mengumpulan alat bukti berupa foto dan video serta peran oknum itu.

“Dan hasil pengumpulan data hari ini kamis tgl 21-12-2023 akan dilakukan gelar perkara yg melibatkan unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, untuk memperoleh masukan pasal mana yg akan digunakan sebagai dasar proses hukum selanjutnya,” ujar Yani.

Yani juga menyayangkan, aksi unjuk rada dengan menumpahkan sampah-sampah di gerobak, yang dilakukan paguyuban TPST yang kini juga menyandang sebagai Gerakan Pekerja Kebersihan Seluruh Indonesia (GAPEKSI) itu, membuat gerbang pendopo sangat kotor dan menggangu.

Alhasil sebagai penegak Perda, pihaknya dengan sangat yakin akan melakukan tindakan penegakan hukum.

seperti diketahui, ratusan pekerja TPST melakukan unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo Jl. Cokronegoro No. 1 Sidoarjo, Rabu (20/12/2023).

Dengan membawa spanduk dan pamflet berisi tuntutan peserta unjuk rasa menyuarakan aspirasinya di depan Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

koordinator lapangan Dimas, Maygi Angga dan Wahyu Chicario Batistuta menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya meminta Pemerintah melakukan revisi terkait pengenaan tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Griyo Mulyo, sebagaimana terlampir dalam peraturan Bupati No. 51 tahun 2023 tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah (BLUD UPTD) Tempat Pemprosesan Akhir Griyo Mulyo.

“Kita juga Pemerintah Kab. Sidoarjo melakukan penghapusan terkait pengenaan tarif pelayanan angkutan sampah yang di tetapkan berdasarkan ritase angkutan.

Namun dalam aksinya, mereka membuang sampah yang berada di gerobak-gerobak di pintu gerbang Pendopo. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *