Perjuangan H.Rahmat Muhajirin Goal, Sertifikat Tanah Warga Korban Lumpur Akhirnya Terbit

Read Time:1 Minute, 38 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Setelah penantian hampir 15 tahun, warga korban lumpur Lapindo asal Renokenongo Kecamatan Porong yang tinggal di perumahan Renojoyo eks TKD Kedungsolo Kecamatan Porong, akhirnya mendapatkan sertifikat rumahnya.

Kabar itu disampaikan oleh Kuasa Hukum warga perumahan Renojoyo yang menempati eks TKD Kedungsolo, Dimas Yemahura Alfarouq.

“Alhamdulillah sertifikat warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo, sudah terbit dan diterima dari kantor BPN Sidoarjo. Meskipun masih belum seluruh warga, namun sudah merupakan kemajuan yang signifikan,” ucapnya.

Dimas membantah soal adanya rumor yang menerangkan soal adanya kesulitan pengurusan sertifikat di BPN Sidoarjo untuk rumah tinggal warga perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo Kec. Porong itu.

Dirinya malah bersyukur dari bantuan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dan pihak BPN Sidoarjo dalam mempermudah proses sertifikasi warga yang didampinginya.

Sebelumnya, tahun 2021 setelah difasilitasi anggota Komisi ll DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra hingga Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang.

Warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo itu jadi korban penggelapan yang dilakukan oleh H. Sunarto selaku Ketua Paguyuban warga Renojoyo.

Sekedar diketahui, keluhan warga korban lumpur asal Renokenongo Porong yang eksodus ke perumahan Renojoyo di Desa Kedungsolo Kec. Porong mencapai sebanyak 651 warga.

Rinciannya, ada sekitar 464 KK tinggal di tanah milik seorang bernama H. Sunarto dan sebanyak 187 KK tinggal di lahan eks TKD Desa Kedungsolo.

Sekitar 100 warga eks TKD mengeluh soal mendapatkan sertifikat.

Kemudian keluhan itu didengar oleh anggota DPR RI Rahmat Muhajirin dari Fraksi Partai Gerindra dari Dapil Jatim l (Surabaya-Sidoarjo).

Setelah tuntutan itu diperjuangkan bersama Dimas untuk mendampingi dan juga sebagai kuasa hukum warga, dalam mengurus dan mengusahakan kejelasan sertifikat tanah milik warga perumahan Renojoyo, dapat diperoleh PJB (Pengikatan Jual Beli) lahan yang mereka tempati sekarang.

Dari PJB yang ada, kemudian ditindaklanjuti secara prosedur dan berkordinasi dengan Dirjen Pertanahan dan BPN Sidoarjo.

Seiring waktu terbit NIB untuk warga yang tinggal di eks TKD Kedungsolo.

Setelah pendaftaran melalui NIB yang ada, maka diterbitkanlah sertifikat oleh BPN Sidoarjo. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *