Peduli Nasib Pegawai NON ASN , Komisi A Minta BKD Lakukan Upaya Maksimal

Read Time:5 Minute, 33 Second


 SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan kerja Pemkab Sidoarjo, secara otomatis membuat resah ribuan pegawai honorer yang belum masuk dalam P3K.

Karenanya, Komisi A yang memiliki tanggung jawab moral dengan nasib pegawai non ASN ini, bergerak cepat melakukan komunikasi dan kordinasi dengan OPD terkait.

Langkah pertama, komisi A memanggil Plt Kepala BKD Sidoarjo Machmud bersama sekretaris BKD Zaenal dan jajarannya, untuk mencari solusi penataan pegawai non ASN yang tidak tercover di P3K.

Komisi A DPRD Sidoarjo sendiri, terus mendorong para tenaga honorer itu dimasukkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), karena jika mereka diputus kontrak tanpa solusi yang jelas, jalannya pelayanan pemerintahan bisa lumpuh.

Dalam pertemuan ini, Machmud Plt Kepala BKD Sidoarjo menerangkan pihaknya terus melakukan penataan non ASN yang memenuhi syarat ikut seleksi P3K atau PNS.

Dari data yang ada, beberapa jumlah pegawai non P3K dan non ASN di OPD diantaranya 711 di Dinas kebersihan, 300 Dishub, 242 Satpol PP, 218 BPBD, 213 Dinas Bina marga, 197 Disperindag, Dinsos 100, 104 Dinas Cipta karya, 103 Dinas pertanian.

“total jumlah ada 8753 lebih pegawai non ASN yang tersebar di seluruh OPD dan kantor kecamatan se Sidoarjo,” terang Machmud.

Kami konsultasikan dulu ke Kemendagri, BKN dan Kemenpan RB, sehingga nanti ada kejelasan terkait kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah (Kabupaten Sidoarjo, red),” kata Makhmud, Plt Kepala BKD Kabupaten Sidoarjo.

Diungkapkan oleh Makhmud bahwa Pemkab Sidoarjo memiliki beberapa skema terkait penataan tenaga honorer, diantaranya diikutkan melalui tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan dipekerjakan melalui outsourcing.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari 8.753 tenaga honorer itu tidak akan diberhentikan, karena berdasarkan peranturan dan perundang-undangan pihaknya diberikan untuk melakukan penataan tenaga honorer dilingkungan Pemkab Sidoarjo.

“Kalau melihat ketentuan, kita disuruh untuk menata. Menata bagaimana bentuknya, kita masih menunggu kebijakan,” ungkapnya.

Ada beberapa alternatif yang akan ditempuh BKD untuk solusi ribuan pegawai ini.

Yakni alih daya ke tenaga outsourcing sekitar 2300 an tenaga. Baik untuk pengemudi, kebersihan dan keamanaan.

Ketua Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) DPRD Sidoarjo H. Damroni Chudlori menegaskan, dengan jumlah tenaga non ASN sebanyak 8753 itu, harus ada konsep yang jelas untuk pengalihan.

Kalau hanya 2300 tenaga yang dialihkan, maka ad 5000 lebih tenaga honorer yang akan menganggur.

“Ini harus ada solusi yang pas. Karena jumlah tenaga non ASN yang tidak tercover lebih banyak. Padahal mereka sudah mengabdi puluhan tahun di Pemkab Sidoarjo

Berdasarkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu, status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

Untuk itu, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) duduk bareng untuk membahas nasib sekitar 8.753 pegawai non Aparatur Sipin Negara (ASN) atau tenaga honorer dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Sementara itu H.Haris wakil ketua komisi A dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan, dibeberapa instansi, jumlah tenaga honorer justru lebih banyak daripada pegawai yang berstatus ASN (aparatur sipil negara).

Kecamatan Waru misalnya, jumlah ASN hanya sekitar 30 persen.

Tenaga honorernya malah sekitar 70 persen.

”Kami ingin tahu bagaimana rencana Pemkab Sidoarjo terkait kebijakan pusat ini,” kata Haris yang asal Desa Tambakoso, Waru, ini.

“Saya sepakat kalau dikonsultasikan ke pusat, tapi harus sudah memiliki konsep. Jangan sampai melakukan konsultasi tanpa (membawa, red) konsep,” ucapnya.

BKD Sidoarjo harus mempertimbangkan kebutuhan, tugas dan masa kerja tenaga honorer yang akan dilakukan penataan di masing-masing OPD sehingga kebijakan yang akan diambil nanti tepat seusai dengan kebutuhan.

“Jumlah pegawai non ASN itu harusnya dibreakdown lebih jelas. Masing-masing instansi, tugasnya, masa kerja sama dan sebagainya. Agar kebijakan yang diambil nanti bisa adil atau setidaknya mendekati keadilan,” terangnya.

Berdasarkan data dari BKD Sidoarjo, ribuan tenaga honorer itu tersebar di berbagai OPD, diantaranya di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebanyak 711 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) 300 orang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) 242 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 218 orang, Dinas PU Mina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) 213 orang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) 197 orang, Dinas Sosial (Dinsos) 182 orang, Dinas PU Cipta Karya 105 orang dan di Dinas Pangan dan Pertanian 103 orang

Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Sidoarjo terancam jadi pengangguran baru di akhir 2023 nanti yang menjadi imbas terbitnya Surat edaran MenPAN-RB yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. 

Dalam piranti hukum tersebut diputuskan penghapusan status pegawai honorer di lingkungan instansi pelat merah paling lambat 28 November 2023.

“Terus bagaimana nasib mereka yang sudah berjasa pada Pemkab Sidoarjo selama ini?,” tandas Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori yang ditemui di ruang kerjanya.

Menurut ia seharusnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo punya konsep yang jelas untuk menata ulang aparatur non ASN tersebut agar tetap bekerja dan yang terpenting punya standar penghasilan seperti yang diterima saat ini untuk menyiasati aturan pemerintah pusat itu.

Konsep-konsep itulah yang nantinya perlu dikonsultasikan ke Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN.

“Jadi saat ke Jakarta nanti mereka sudah punya konsep yang akan diajukan,” tambah legislator PKB itu.

Saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus mengidentifikasi pegawai honorer atau non-ASN di lingkungan pemkab. Identifikasi tersebut sesuai arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer.

Penghapusan pegawai non-ASN itu tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Pada Pasal 99 Ayat (1) disebutkan, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas maksimal lima tahun setelah peraturan berlaku. Artinya, 28 November 2023 adalah batas akhir mereka melaksanakan tugas. Setelah 28 November, tidak ada lagi tenaga honorer.

PP tersebut dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam SE itu disebutkan, hanya ada dua status pegawai pemerintah. Yakni, PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

”Saat ini sampai September, BKD kabupaten maupun provinsi melakukan pemetaan pegawai non-ASN. Mulai jumlahnya, lama bekerja, hingga lainnya,” jelas Machmud.

Hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Namun, Machmud menyatakan, belum ada petunjuk lanjutan terkait dengan penghapusan tenaga honorer tersebut. Apakah bisa langsung diisi pegawai honorer lama dengan menjadikan mereka sebagai PPPK, atau harus ada seleksi lanjutan, atau mengisi kekosongan tenaga tersebut dengan sistem outsourcing. Jika mereka dijadikan PPPK, sesuai UU tentang ASN, harus ada proses seleksi.

Pihaknya berharap ada kelonggaran jika nanti pegawai honorer direkrut lewat sistem seleksi. Misalnya, memberikan nilai tambah bagi pegawai honorer yang sudah lama mengabdi di Sidoarjo.

”Aspirasi-aspirasi itu sudah kami sampaikan saat rapat antar-BKD. Intinya, kami memperjuangkan nasib mereka karena sudah mengabdi,” jelasnya. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *