
Agar Program PTSL Semakin Sukses Di Sidoarjo, Sudah Waktunya BPHTB Dihapuskan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sosialisasi hari terakhir Program PTSL di Aston jotel KNV yang dihadiri anggota komisi II DPR RI H.Rahmat Muhajirin Rabu (29/3/2023), berfokus pada dorongan penghapusan atau keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pasalnya, BPHTB ini, sering kali menjadi hambatan tak kecil bagi warga yang memperoleh sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam penyampaiannya, Rahmat Muhajirin menegaskan, untuk membantu masyarakat mempermudah memiliki sertifikat tanah, pihaknya usul agar biaya BPHTB tersebut digratiskan atau diperingan biayanya.
Ini tak lain, kata Rahmat Muhajirin, dilakukan untuk mendukung percepatan program PTSL.
Karena, program PTSL ini adalah pekerjaan besar yang harus didukung semua pihak.
“Salah satu bentuk konkrit yang sudah kita laksanakan dan sudah berhasil kita laksanakan adalah usaha kita semua untuk membebaskan BPHTB, yang memang di beberapa tempat itu menjadi beban,” ujar Rahmat Muhajirin.
Ketika masyarakat diberikan PTSL, maka pada saat itulah hak atas tanah mereka, menjadi sepenuhnya milik mereka.
Dan oleh karena itu juga ada kewajiban yang memang harus dibayar, yaitu berupa BPHTB.
Kalau tidak salah, tergantung dari daerahnya masing-masing, kurang lebih 5 persen dari harga NJOP.
Menariknya, dari informasi Kanwil BPN Jatim ada 20 daerah kabupaten di Jatim yang sudah menggratiskan BPHTB, sementara Kabupaten Sidoarjo belum menerapkan bebas biaya BPHTB.
“Kita berharap Bupati Sidoarjo mengikuti kabupaten lainnya yang menggratiskan BPHTB atau mendiskonnya, sehingga masyarakat antusias ikut PTSL,” paparnya.(Abidin)
More Stories
Tidak Kuorum, Paripurna LKPJ 2024 Gagal Ambil Keputusan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Rapat paripurna pandangan akhir Fraksi fraksi dan pengambilan keputusan terhadap Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 yang digelar...
Gagal Pertahankan Runner up, Cabor Cabor Ngudal Roso Ke Komisi D
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Gagalnya Kabupaten Sidoarjo mempertahankan posisi Runner up pada ajang Porprov 2025 di Malang, menjadi hal yang sangat disayangkan berbagai...
Gagal Di Porprov 2025, Pengurus Cabor Sebut Ketua KONI Tidak Peduli Atlit Dan ‘Pelit’
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Gagalnya Kabupaten Sidoarjo mempertahankan posisi Runner up pada ajang Porprov 2025 di Malang, menjadi hal yang sangat disayangkan berbagai...
Minim Kontribusi, Komisi B Soroti Kerja Sama Pembangunan Sistem BOT Dan BTO
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Hampir semua pasar yang dikerjasamakan Pemkab dengan pihak ketiga dengan pola Kerjasama Bangun Guna Serah atau BOT dan Bangun...
Fraksi-Fraksi Kompak Pertanyakan Konsep Penanganan Banjir Dan Bantuan Keuangan Khusus Untuk Desa
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)–Fraksi-fraksi di DPRD Sidoarjo, kompak mempertanyakan konsep penanganan banjir selama lima tahun ke depan, yang merupakan bagian dari Rencana...
Efek Putusan MK, Masa Jabatan Dewan Bisa Hingga 2031
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah) harus...
Average Rating