Ngemplang Pajak, Bos Penggilingan Baja Dipidana

Read Time:2 Minute, 4 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan satu tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jl. R.A Basuni No.360, Dalmon Utara, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 7/12/2022.

Tersangka RW merupakan Direktur PT SPA yang melakukan kegiatan usaha industri penggilingan baja (steel rolling) dengan bahan baku besi rongsokan yang diolah menjadi besi beton polos/besi beton ulir dengan merk WSC. Tersangka RW menjadi Direktur PT SPA sejak tanggal 9 November2007.

Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Raya Perning Km. 40, Perning, Jetis, Kabupaten Mojokerto yang merupakan lokasi kantor PT SPA dan dilakukan pada masa pajak Januari s.d. Februari 2013 dan Mei s.d. Desember 2013 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT SPA terdaftar sebagai wajibvpajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto. 

Akibat perbuatan tersangka RW tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.509.314.426,- (dua milyar lima ratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu empat ratus dua puluh enam rupiah).

Modus operandi yang dilakukan, PT SPA melakukan transaksi penjualan/penyerahan besi beton yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Atas penyerahan tersebut, tidak seluruhnya diterbitkan Faktur Pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Februari 2013 dan Mei s.d. Desember 2013 oleh PT SPA sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN.

Tersangka RW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf d atau Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini. Vita mengatakan, Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *