PPS Segera Berakhir, Kanwil DJP II Himbau Wajib Pajak Manfaatkan Sisa Waktu

Read Time:2 Minute, 17 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, menghimbau masyarakat wajib pajak untuk bisa memanfaatkan sida waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang tinggal menghitung hari yakni tinggal 10 hari lagi.

Program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela ini melalui pengungkapan harta itu, akan berakhir sepuluh hari lagi, yakni 30 Juni 2022 mendatang.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II terus mengingatkan wajib pajak agar segera memanfaatkan PPS.

Kegiatan ini diikuti 50 advokat secara hybrid yakni luring di Kanwil DJP Jatim II dan daring melalui Zoom Meeting, Senin (20/06/2022).

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan harapannya Peradi bisa menjadi perpanjangan tangan DJP dalam mengedukasi masyarakat atau wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan. Vita menambahkan, para advokat bisa turut berperan dalam menyebarkan, menyambungkan dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan benar.

“DJP ini dalam Tahun 2022 ada Program Pengungkapan Sukarela. Hal ini tentunya suatu kesempatan yang bisa kita manfaatkan bersama. Baik para advokat maupun mau ikut PPS masih ada sepuluh hari ke depan. Saya titip juga para kliennya untuk diinfokan,” pintah Agustin Vita Avantin yang akrab disapa Vita ini.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya Abdul Salam bersama Sekretaris Umum Agung Satryo Wibowo. Abdul Salam mengaku dukungan terhadap program-program DJP serta mengajak para advokat dalam menyebarkan edukasi perpajakan ke masyarakat.

“Hari ini kita hadir sebagai penegak hukum advokat. Kita bahu membahu membantu pemerintah melalui Dirjen Pajak agar program-program Indonesia Maju ini bisa dijalankan semua melalui sinergi bersama,” ungkapnya.

Abdul Salam mengimbau para advokat agar mengajak masyarakat khususnya para klien untuk patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ke depan Peradi juga berharap dukungan Kanwil DJP Jawa Timur II untuk secara periodik memberikan edukasi di bidang perpajakan.

“Wawasan di bidang perpajakan sangat dibutuhkan para advokat pada saat melakukan pendampingan kepada klien saat menghadapi masalah hukum yang bersinggungan dengan perpajakan,” tegasnya.

Sementara FG Sri Suratno dan Arif Anwar Yusuf sebagai Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan materi tentang Kewajiban Perpajakan bagi Pengacara mulai dari cara mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya. Pemateri juga menjelaskan mengenai PPS. Di akhir kegiatan kedua pemateri membuka sesi dialog interaktif dengan para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring.

Untuk mengikuti PPS caranya sangat mudah. Yakni cukup dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online melalui akun wajib pajak dengan login di laman https://djponline.pajak.go.id. Dengan mengikuti PPS, baik skema kebijakan I maupun II, wajib pajak mendapat perlindungan data atas harta yang diungkap.

“Karena, data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tandasnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *