Berkas P21, Tersangka PTSL Segera Di Sidang
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses pemberkasan perkara atas kasus dugaan korupsi PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono akhirnya tuntas.
Dengan begitu kasus yang menjerat para pamong desa setempat itu telah siap disidangkan.

Kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dalam keterangan persnya yang disampaikan dihadapan awak media Rabu 25 Mei 2022 siang, mengatakan berkas keempat tersangka itu telah P21.
“Secepatnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Para tersangka itu diantaranya Rokhayani (Kades Suko), M. Denan (Kasun ketapang), M. Rofiq (Kasun suko) dan Rahmat Arif/Joko (Kasun Suko legok).
Selama menunggu proses persidangan, mereka akan menjalani perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari kedepan atau sampai 13 Juni 2022 di sel tahanan cabang Rutan kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
Dijelaskannya para pamong desa Suko itu melanggar pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001. Jika terbukti bersalah mereka terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu mereka juga dijerat pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Sementara itu terkait dugaan keterlibatan Ketua PTSL dan Bendahara, pihak penyidik belum menemukan alat bukti yang mengarah ke mereka.
“Kita liat saja perkembangan di persidangan seperti apa, jika ditemukan keterlibatan dua orang tersebut berdasarkan alat bukti tentunya pihak penyidik Kejari Sidoarjo, pihak penyidik akan menindaklanjuti,” Tegas Kasi Intel. (ls1)
More Stories
Dugaan Korupsi Kelalaian Dalam Jabatan Soal Pelayanan Parkir, SOMASI Laporkan Pemkab Sidoarjo Ke Kejaksaan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-SOMASI (Solidaritas Masyarakat Masyarakat) LSM yang bergerak di bidang politik pemerintahan dan hukum, melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan...
Bareskrim Mabes Polri Klarifikasi Tim Pemenangan Subandi-Mimik, Mulyono Semakin Terpojok
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pengembangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong senilai Rp 28 miliar, dengan terlapor...
Duar!! Anggota Dewas RSUD Dipanggil Mabes Polri Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Anggota Dewan Pengawas RSUD Notopuro Mulyono Wijayanto, mendapat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan kasus penipuan dan...
Sssst..Ada yang Diperiksa Tim Tipidkor Mabes Polri Siang Tadi
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim Tipidkor Bareskrim Polri, dikabarkan menyambangi Mapolresta Sidoarjo Kamis (6/11/2025) siang tadi. Ilustrasi Tim APH ini, melakukan pemeriksaan tertutup...
Lima Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Jumlah tersangka dalam kasus OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bertambah lima orang lagi. Tim Jaksa...
Kejari Sidoarjo Kembali Periksa Tiga Mantan Bupati Di Kasus Rusunawa
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kejaksaan Negeri Sidoarjo, kembali memeriksa tiga mantan Bupati Sidoarjo, Kamis (9/10/2025). Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan...

Average Rating