Berkas P21, Tersangka PTSL Segera Di Sidang
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses pemberkasan perkara atas kasus dugaan korupsi PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono akhirnya tuntas.
Dengan begitu kasus yang menjerat para pamong desa setempat itu telah siap disidangkan.
Kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dalam keterangan persnya yang disampaikan dihadapan awak media Rabu 25 Mei 2022 siang, mengatakan berkas keempat tersangka itu telah P21.
“Secepatnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Para tersangka itu diantaranya Rokhayani (Kades Suko), M. Denan (Kasun ketapang), M. Rofiq (Kasun suko) dan Rahmat Arif/Joko (Kasun Suko legok).
Selama menunggu proses persidangan, mereka akan menjalani perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari kedepan atau sampai 13 Juni 2022 di sel tahanan cabang Rutan kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
Dijelaskannya para pamong desa Suko itu melanggar pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001. Jika terbukti bersalah mereka terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu mereka juga dijerat pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Sementara itu terkait dugaan keterlibatan Ketua PTSL dan Bendahara, pihak penyidik belum menemukan alat bukti yang mengarah ke mereka.
“Kita liat saja perkembangan di persidangan seperti apa, jika ditemukan keterlibatan dua orang tersebut berdasarkan alat bukti tentunya pihak penyidik Kejari Sidoarjo, pihak penyidik akan menindaklanjuti,” Tegas Kasi Intel. (ls1)
More Stories
Pemdes Ajukan Kasasi Sengketa Pasar Suko, Yakin MA Beri Keadilan & Kemenangan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Sengketa tanah Pasar Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir hingga saat ini. Perkara ini bermula dari gugatan...
Diperiksa Sentra Gakumdu, Kades Kedungsumur Terancam 1 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo akhirnya memanggil Muntholib, Kepala Desa Kedung Sumur, Kecamatan Krembung setelah dilaporkan oleh...
Jadi Saksi Dana Hibah Jatim, Mas Iin Tegaskan Dukung Langkah KPK Lakukan Bersih-Bersih
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Dipanggilnya Calon Bupati (Cabup) Sidoarjo Achmad Amir Aslichin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim oleh KPK,...
Dipanggil KPK Terkait Kasus Dana Hibah Jatim, Cak Arly DKK Pilih Mangkir
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Sebanyak tiga saksi kasus dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim) dari Kabupaten Sidoarjo diantaranya Imam Mukozali, Arli Fauzi dan...
22 Saksi Dihadirkan Jaksa KPK Dalam Sidang Lanjutan Gus Muhdlor
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Sidang lanjutan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, kembali digelar Senin (21/10). Dalam...
8 Saksi Bantah Terima Uang Potongan Dari Siska
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo kembali digelar di Pengadilan Tipikor...
Average Rating