Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Berhasil Dibongkar

Read Time:1 Minute, 36 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Petugas gabungan Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) ilegal.

Hal tersebut diungkap Komandan Lanudal Surabaya Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo dalam gelaran press konference di Terminal 2 Bandara Juanda Sidoarjo, Selasa (17/5/2022).

Tersangka (baju merah)

Dijelaskan Komandan Lanudal Surabaya Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan di Bandara Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5/2022)  melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda,” tandasnya.

Kemudian petugas mencurigai penumpang berinisial ST yang membawa koper dan tas ransel, merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura, ujarnya.

“Setelah dibuka, ternyata isi koper adalah 41 kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi,” urainya.

Sementara itu, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto mengatakan bahwa untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 ekor dengan rincian: 

  • BBL Jenis Mutiara sebanyak 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor
  • BBL Jenis Pasir sebanyak 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor
  • 20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600 ekor. Total kerugian Negara sekitar Rp3 Milyar lebih.

“Diduga, kegiatan pengiriman ini melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” tegas Tri Wikanto. (Ls1)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *