
Pelaku Penggelapan Mobil Dibekuk
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pencurian terjadi pada 18 April 2022, berawal adanya laporan dari korban pukul 14.00 siang terjadi pencurian mobil, kemudian melalui barang bukti rekaman CCTV pada pukul 16.00 Wib Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengidentifikasi tersangka dan polisi berhasil mengungkap tersangka pukul 19.00 Wib.

Tersangka VMA adalah karyawan korban sebagai tenaga jual beli mobil.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan bahwa kerja keras Unit Reskrim Polresta Sidoarjo membuahkan hasil setelah pengungkapan tersangka pencurian mobil dalam waktu lima jam.
Kapolresta Sidoarjo menjelaskan modus operandi tersangka VMA yang mencuri 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dari pemilik AMG dengan cara menggunakan kunci cadangan, diambil tersangka saat ditemukannya terjatuh di dalam mobil.
“Korban dan tersangka saling mengenal, tersangka ini berniatan ingin memiliki mobil tersebut lalu menggunakan kunci cadangan yang di dalam mobil, sempat baterainya habis dan tersangka mengganti baterainya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro wartawan.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan tersangka saat melancarkan aksinya mobil disembunyikan di parkiran RS Delta Surya, kemudian tersangka ditangkap di Jl. Pahlawan di warkop belakang kantor Dinas Sosial Senin, (18/04/2022) pukul 20.30 Wib.
“Dengan adanya rekaman CCTV dari korban sehingga dalam waktu lima jam tersangka langsung di tangkap oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo” Ucap Kapolresta Sidoarjo pada Wartawan Selasa (19/04/2022).
Sementara itu, tersangka di tetapkan Pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun penjara. (ls1)
More Stories
Anggota Komisi A Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus PTSL, Penyidik Berkirim Surat Ke Ketua Dewan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) –Kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi program PTSL, penggelapan dokumen dalam jabatan, dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor ES...
Kejari Sidoarjo Tahan Kades Gilang, Satu Lagi Kepala Desa Masuk Penjara Di Kasus PTSL
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus menunjukkan kinerjanya dalam membersihkan koruptor kasus PTSL di Sidoarjo. Terbaru, Sulhan, Kepala Desa (Kades)...
Ratusan Loyalis GM Berikan Support, Tak Sedikit Yang Menangis Atas Vonis 4 Tahun 6 Bulan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ratusan pendukung Bupati Non aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor, terlihat turut merasakan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim...
Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Achmad Muhdlor Ali Bupati non aktif Sidoarjo terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan...
Kejaksaan Tangkapi Koruptor PTSL, Masyarakat Berharap Polresta Juga Tegas Usut PTSL Desa Sidokepung
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan bersih-bersih koruptor di Sidoarjo. Setelah pada tanggal 09 Desember 2024,, Kejari...
Sampaikan Pembelaan, Gus Muhdlor Paparkan Prestasi Pembangunan Di Depan Majelis Hakim
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Bupati non aktif Kabupaten Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan dana...
Average Rating