Nekad Beroperasi Di Malam Ramadhan, Warung Remang Tol HK Disikat Satpol PP
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Disaat sebagian besar warga Sidoarjo larut mencari malam Lailatul Qadar, di sudut Kecamatan Jabon tepatnya di warung remang-remang di kawasan eks Tol Gempol–Porong (HK) Jabon, ternyata masih ada gemerlap warung remang-remang.

Ini terbukti saat tim gabungan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), petugas mengamankan 10 perempuan yang diduga pemandu lagu (LC) serta puluhan botol minuman keras dari sejumlah warung di lokasi itu.
Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Petugas menyisir satu per satu warung remang-remang yang berjajar di sepanjang kawasan eks tol HK Jabon.
Saat petugas datang, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sidoarjo terkait pembatasan aktivitas tertentu selama Ramadan.
“Perlu kami sampaikan bahwasanya pada malam hari ini kita melaksanakan giat dalam melaksanakan Surat Edaran Bupati. Ada beberapa kegiatan yang menjadi larangan selama bulan Ramadan,” ujarnya di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan total 31 botol minuman keras dari berbagai jenis. Rinciannya, 16 botol miras golongan A dan 15 botol miras golongan B yang dilarang.
“Pada malam ini kami mengamankan sekitar 31 minuman keras. Golongan A ada 16 botol, dan 15 botol adalah golongan B yang dilarang,” jelas Yany.
Selain itu, petugas juga mendata 10 perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) dan tidak memiliki identitas saat dilakukan pemeriksaan.
“Kemudian kami juga mengamankan yang diduga pemandu lagu yang tidak memiliki identitas sebanyak 10 orang. Semua kami lakukan pendataan di sini, setelah itu nantinya akan kami kembalikan ke tempat asalnya,” tambahnya.
Yany menegaskan bahwa para perempuan tersebut tidak langsung dikenai sanksi, melainkan diberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar aturan selama Ramadan.
“Mereka sudah kami bekali agar selama bulan Ramadan tidak melaksanakan kegiatan yang melanggar ketentuan norma selama bulan Ramadan. Harapannya semua bisa saling menghormati,” katanya.
Dari hasil pendataan, perempuan yang terjaring razia tidak semuanya berasal dari Sidoarjo. Ada yang dari Kota Pasuruan, dari Bangil, dan sebagian juga dari Sidoarjo. (Abidin)

Average Rating