Edarkan Upal, Warga Tulungagung Ditangkap
SIDOARJO (liputansiodoarjo.com)- pria KFSN (22) asal Tulungagung diringkus Anggota Unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo, lantaran diduga akan menjual uang palsu.

Hal tersebut diungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam press relese yang digelar pada Sabtu (18/6/2022).
Penangkapan KFSN berdasarkan informasi dari masyarakat, dimana di kawasan Waru diduga ada peredaran uang palsu. KFSN berhasil ditangkap pada 4 Juni 2022 lalu di kawasan Terminal Purabaya, Bungurasih, Waru.
“Saat digeledah petugas, di dalam tas ransel KFSN ditemukan 203 lembar upal pecahan Rp. 50 ribu,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (18/6/2022).
Tersangka memasarkan upal tersebut melalui media sosial. Sementara upal diperoleh dari seorang di Tulungagung, dengan harga Rp100 ribu untuk 20 lembar uang palsu. “Sehingga motif tersangka mengedarkan atau memasarkan uang palsu ini untuk mendapatkan keuntungan,” lanjutnya.
Kapolresta Sidoarjo menambahkan bahwa dari hasil penangkapan didapat barang bukti, berupa 203 lembar uang palsu pecahan 50.000 sebanyak Rp10.150.000, 1 buah tas ransel warna coklat gelap dan 1 buah HP Merk Xiaomi Redmi warna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dianggap melanggar Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Abidin)
More Stories
Hakim Jatuhkan Vonis Lebih Ringan Untuk Mantan Kepala Dinas P2CKTR, JPU Bakal Banding
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten...
RM Serahkan Bukti Baru, Perkuat Proses Penyidikan Mabes Polri
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar dengan terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan...
Empat Mantan Kepala Dinas P2CKTR Dituntut 6 Dan 4 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa...
Subandi Ngotot Minta Sertifikat Dikembalikan, RM “Kita Ikuti Proses Hukum Saja”
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Subandi SH Bupati Sidoarjo tetap ngotot bahwa penerimaan dana sebesar Rp 28 miliar yang diterima melalui transfer dari...
RM Dan Tiga Saksi Pelapor Sudah Diperiksa Penyidik, Selanjutnya Siap-Siap Subandi Sebagai Pihak Terlapor
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono...
Terbaru, SPDP Kasus Penipuan Rp 28 Miliar Dikirim Penyidik Mabes Polri Ke Jampidum Kejagung RI
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim penyidik Mabes Polri yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Subandi SH, dan Rafi Wibisono...

Average Rating