Berkas P21, Tersangka PTSL Segera Di Sidang
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses pemberkasan perkara atas kasus dugaan korupsi PTSL di Desa Suko Kecamatan Sukodono akhirnya tuntas.
Dengan begitu kasus yang menjerat para pamong desa setempat itu telah siap disidangkan.

Kasie Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama dalam keterangan persnya yang disampaikan dihadapan awak media Rabu 25 Mei 2022 siang, mengatakan berkas keempat tersangka itu telah P21.
“Secepatnya jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Para tersangka itu diantaranya Rokhayani (Kades Suko), M. Denan (Kasun ketapang), M. Rofiq (Kasun suko) dan Rahmat Arif/Joko (Kasun Suko legok).
Selama menunggu proses persidangan, mereka akan menjalani perpanjangan masa penahanan hingga 20 hari kedepan atau sampai 13 Juni 2022 di sel tahanan cabang Rutan kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
Dijelaskannya para pamong desa Suko itu melanggar pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001. Jika terbukti bersalah mereka terancam dipenjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu mereka juga dijerat pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Sementara itu terkait dugaan keterlibatan Ketua PTSL dan Bendahara, pihak penyidik belum menemukan alat bukti yang mengarah ke mereka.
“Kita liat saja perkembangan di persidangan seperti apa, jika ditemukan keterlibatan dua orang tersebut berdasarkan alat bukti tentunya pihak penyidik Kejari Sidoarjo, pihak penyidik akan menindaklanjuti,” Tegas Kasi Intel. (ls1)
More Stories
Tabuh Perangi Miras, Ealah Hukumannya Cuma Bayar Rp 300 Ribu
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Genderang pernah terhadap peredaran Miras yang digaungkan Kabupaten Sidoarjo, ternyata tidak sepadan dengan vonis proses hukum tiga pengusaha...
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Divonis 10 Tahun Denda 300 Juta
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hudiono (Pj Bupati Sidoarjo periode tahun 2020-2021) dalam...
Didukung Wakil Rakyat, Bupati Dan Kasatpol PP Sikat Penjualan Miras Ilegal
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo Subandi didampingi Wakil ketua DPRD Sidoarjo Suyarno dan Warih Andono, bersama Kasatpol PP dan jajaran Forkopimda...
Perjuangkan Hak Sertifikat Tanah, Korban Lumpur Hadiri Sidang Gugatan Perdata Pertama
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Perjuangan pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Sidoarjo, Sunariyo dan Kunanti, untuk merebut kembali sertifikat rumahnya mulai menjalani sidang...
Gadaikan Sertifikat Tanpa Hak, Oknum Polisi Digugat Warga Korban Lapindo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Perjuangan menuntut keadilan kembali bergulir dari rakyat kecil yang tak paham seluk-beluk hukum. Sunariyo (77) bersama istrinya, Kunanti,...
Tegak Lurus Pegang Aturan, Pemkab Siap Banding Soal Putusan Tembok Perumahan Mutiara Regency
Warga Perumahan Mutiara Regency tampaknya belum bisa bernapas lega sepenuhnya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya...

Average Rating