Kejaksaan Dinilai Kurang Greget, SOMASI Bakal Adukan Masalah Kerjasama Aset Ke Polda Jatim

Read Time:2 Minute, 43 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Tak puas dengan hasil penanganan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, terhadap dugaan kasus penyalahgunaan kewenangan dalam kerjasama pengelolaan aset daerah antara Pemkab dengan pihak ketiga, LSM Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (SOMASI) berencana melayangkan laporan ke Polda Jatim.

Dalam pers rilisnya yang disampaikan Senin (17/08/2026), Sekretaris SOMASI, Muhamad Saiful mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan second opinion atas kasus ini.

“Kasi Pidsus (Pidana khusus-red) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo sudah mengajak kami ketemu dan membicarakan masalah ini, pekan lalu. Intinya mereka tidak menemukan unsur pidana korupsi dalam kasus ini. Dan selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke seksi Datun (Perdata dan tata usaha negara-red),” jelasnya.

Dasarnya, perjanjian kerjasama pengelolaan aset daerah, diantaranya berupa kompleks pertokoan dan hotel Sun City Plaza serta area bisnis kawasan Ponti depan GOR Gelora Delta Sidoarjo sudah sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya.

Selain itu, nilai sewa lahan yang ditetapkan dalam dokumen kerjasama pengelolaan aset daerah tersebut juga sudah didasarkan pada appraisal yang dibuat Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk Pemkab Sidoarjo.

Meski begitu SOMASI melihat ada kejanggalan dalam perkara ini.

“Yang pertama soal nilai. Di tahun 2025 ini, lahan strategis seluas Sun City hanya dihargai Rp 591 juta setahun. Sedangkan Ponti disewakan sebesar Rp 180 juta/tahun,” ujar pengacara yang tergabung di Sholeh and Partner Law firm itu.

Di sisi lain, PT Indraco sebagai pengelola Sun City menyewakan aset tersebut dengan nilai tinggi.

Ia mencontohkan ruko-ruko disana dikontrakkan seharga Rp 75 juta hingga Rp 100 juta per tahun.

“Padahal ada lebih dari 40 unit ruko disana. Itu belum termasuk gerai makanan itali, karaoke, mall, hotel dan juga kolam renang. Apalagi lahan itu juga dijadikan akses menuju apartemen. Dari situ bisa kita analisa, apakah patokan nilai setoran ke Pemkab itu wajar. Sekalipun secara administrasi sudah benar, apakah tak ada potensi kolusi disitu yang mengarah ke tindak pidana korupsi?,” sergah pria yang akrab dengan panggilan Gus Mamad itu.

Selain itu, Kejari Sidoarjo juga memastikan PT Indraco sudah membayarkan kewajibannya itu ke kas daerah sebelum akhir tahun anggaran.

Namun surat dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo tertanggal 16 November 2025 tentang laporan realisasi APBD di tahun anggaran tersebut justru menunjukkan fakta sebaliknya.

“Sampai pada tanggal dibuatnya surat dinas itu. Jumlah uang yang disetor PT Indraco ke kas daerah baru Rp 13,5 juta. Itu hanya di tahun 2025 saja, kami khawatir uang sewa di tahun-tahun sebelumnya juga belum lunas terbayar sehingga masuk ke nomenklatur piutang daerah,” sergahnya lagi.

Dan kemungkinan itu diperkuat oleh pernyataan Sigit Sambodo yang mengatakan saat ini seksi Datun sudah melayangkan Somasi ke pihak-pihak ketiga tersebut, terutama pada PT Setia Mandiri Mitratama, Tbk yang mengelola Kawasan Ponti untuk segera melunasi tunggakan-tunggakannya.

“Ini jadi tambah aneh lagi. Kejari tak mau mendalami potensi korupsinya, namun lebih memilih jadi debt collector alias tukang tagih. Padahal tugas dan fungsi itu bisa dilakukan oleh bagian Hukum Pemkab Sidoarjo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gus Mamad menambahkan, perkara piutang daerah ini bahkan sudah menjadi atensi KPK dan sudah disampaikan dalam kunjungan Lembaga anti rasuah itu ke Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Karena itulah LSM SOMASI memastikan akan melanjutkan kasus ini dengan menyampaikan pengaduan Masyarakat ke Polda Jatim.

“Mungkin mereka punya pendapat berbeda atas perkara ini. Rencananya dalam minggu ini surat tersebut akan kami layangkan,” pungkasnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *