Surati Kejaksaan, SOMASI Tuding Ada Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset Daerah

Read Time:2 Minute, 24 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Senin (29/06/2026) siang, Solidaritas Masyarakat Indonesia (SOMASI) Kembali melayangkan surat ke Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Isinya, menanyakan respon lembaga penegak hukum tersebut terkait pengaduan mereka soal dugaan korupsi dan kolusi dalam Kerjasama pengelolaan aset daerah antara Pemkab Sidoarjo dengan pihak swasta.

“Sudah sekian bulan dari pengiriman surat dumas terkait hal tersebut, namun sampai saat ini belum ada tindakan apapun yang dilakukan Kejari Sidoarjo,” sebut Sekretaris SOMASI, Muhammad Saiful dalam siaran persnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dalam kerjasama pengelolaan aset Pemkab tersebut seharusnya menjadi perhatian Kejari Sidoarjo mengingat ada potensi kerugian uang daerah yang cukup besar.

“Cukup banyak aset daerah yang pengelolaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Namun yang menjadi fokus kami kali ini adalah kompleks pertokoan dan hotel Sun City serta area perdagangan di kawasan Ponti depan GOR Gelora Delta Sidoarjo.
Dijelaskannya, dalam surat dinas yang dibuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sidoarjo tertanggal 16 November 2025 tentang laporan realisasi APBD di tahun anggaran tersebut disebutkan bahwa PT. Indraco sebagai mitra Pemkab wajib menyetor ke kas daerah sebesar Rp. 591.388.400.

“Faktanya sampai pada tanggal dibuatnya surat tersebut, uang hasil pengelolaan BMD (Bangunan Milik daerah-red) yang disetorkan baru Rp 13,5 juta atau hanya 2,28% dari target,” jelas pria yang akrab dengan panggilan Gus Mamad itu.

Begitu juga dengan PT Setia Mandiri Mitratama, Tbk yang mengelola kawasan Ponti juga baru menyetorkan uang ke kas daerah sebesar Rp 134.868.913 dari kewajibannya sebesar Rp 180 juta pada tahun anggaran 2025.

Ada dugaan sisa dana tersebut belum terbayarkan ke kas daerah Sidoarjo sampai akhir tahun anggaran 2025 yang kemudian besaran dana tersebut masuk ke nomenklatur piutang daerah pada APBD 2026.

“Sangat memungkinkan, modus seperti itu terus terjadi dari tahun ke tahun. Soalnya jalinan kerjasama antara Pemkab dengan PT Indraco sudah berlangsung sejak 29 September 2003 silam yang akan terus dilakukan selama 30 tahun hingga 2033,” imbuhnya.

Praktek menyimpang seperti inilah yang kemudian membuat piutang daerah pada mitra kerjasamanya tersebut semakin menumpuk hingga menjadi salah satu atensi KPK saat melakukan kunjungan dan berdialog dengan unsur pimpinan daerah beberapa hari lalu.

Selain itu jika mengacu pada hasil kajian akademis yang pernah dilakukan salah satu Universitas di Surabaya beberapa tahun lalu disebutkan pelaksanaan public privat partnership, antara Pemkab Sidoarjo dengan PT Indraco tidak memenuhi ketentuan prosedur yang ditetapkan Kementerian Koordinator Perekonomian karena tidak adanya studi kelayakan yang dilakukan sebelumnya.

“Terutama soal angka rupiahnya. Sekarang mari kita telaah dengan jernih, apakah pantas lahan komersial seperti Sun City hanya senilai Rp 590 juta per tahun? Juga kawasan Ponti selebar itu yang cuma dihargai Rp 180 juta per tahun,” imbuh praktisi hukum yang tergabung dalam Sholeh and partner Law Firm itu.

Dari situlah timbul dugaan adanya tindak korupsi dan kolusi tersebut. “Sudah kami sajikan persoalannya. Sekarang mari kita uji komitmen Kejari Sidoarjo dalam memberantas praktek korupsi di wilayah yuridiksinya ini. Serius atau sekedar basa-basi,” tandas Gus Mamad.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *