
Anggota Komisi A Bakal Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Kasus PTSL, Penyidik Berkirim Surat Ke Ketua Dewan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) –
Kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi program PTSL, penggelapan dokumen dalam jabatan, dan penyalahgunaan wewenang dengan terlapor ES mantan Kades Sidokepung yang kini menjadi anggota komisi A DPRD Sidoarjo, dinilai berjalan cukup lambat.

Setidaknya itu lontaran yang disampaikan Hj. Elly Wahyuningtiyas, SH, M.Psi, purnawirawan polisi berpangkat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) selalu pelapor, yang harus menunggu 1 tahun ini, dan belum ada titik terang sama sekali.
Menurut Elly, hingga kini, tim penyelidik/penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo belum mampu memanggil ES selaku terlapor utama untuk dimintai keterangannya.
Padahal saksi-saksi dan terlapor lainnya sudah pernah menjalani pemeriksaan dari tim penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Menurut Hj. Elly bahwa tim penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada ES, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir untuk memenuhi pemanggilan tersebut.
Pada tanggal 05 Januari 2025 kemarin, Hj. Elly menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Klarifikasi dari tim penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
“Dalam isi surat itu salah satunya, penyelidik akan berkirim surat kepada Ketua DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red) Kabupaten Sidoarjo untuk menghadirkan saudari ES,” kata Hj. Elly.
Ia menilai bahwa penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah bekerja tidak profesional, sebab penyelidik/penyidik baru mengirimkan surat ke Ketua DPRD Sidoarjo setelah ES dua kali mangkir.
“Kenapa baru sekarang? Kenapa tidak sejak awal memberikan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Sidoarjo?,” sampainya.
Hj. Elly mengungkapkan bahwa kerja penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo ini sangat berbelit-belit saat menangani kasus ES yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sidoarjo tersebut.
Diungkapkan oleh Hj. Elly bahwa yang dilakukan oleh penyeldik/penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana dan juga Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Perkabareskrim) Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemeriksaan/pengambilan keterangan terhadap anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam kasus tindak pidana khusus.
“Karena ini melibatkan anggota DPRD, penyelidik/penyidik juga harus melaporkan proses ini ke Kabareskrim Mabes Polri dan Karowassidik Bareskrim Polri. Apakah itu sudah dilakukan apa belum, saya juga tidak tahu,” jelasnya.
Pemeriksaan kasus ini sudah dimulai sejak sekitar Maret atau April 2024 , tapi setelah semua pihak sudah dimintai keterangan, mulai dari pelapor, saksi dari masyarakat, terlapor dari unsur perangkat Desa Sidokepung maupun panitia PTSL tahun 2023. Tinggal ES saja yang hingga setahun ini belum menjalani pemeriksaan sama sekali.
“Jadi wajar dong, kalau warga Sidokepung mencurigai proses hukum ini tidak akuntabel dan tidak taat asas equality before the law,” ujarnya.
Ia mendapatkan informasi bahwa penyelidik/penyidik Unit Tipidkor Polresta Sidoarjo sudah melakukan gelar perkara di Kepolisia Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) yang artinya sudah ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya berharap agar penyelidik/penyidik Tipidkor Polresta Sidoarjo tidak main-main dalam penanganan kasus ini. Saya sebagai purnawirawan Polri juga ingin agar institusi yang saya cintai ini menjadi baik dan tidak ada stigma negatif dari masyarakat. Dan kasus ini akan saya kawal terus bersama warga Desa Sidokepung yang menjadi korban skandal ini,” pungkasnya. (Red)
Average Rating