Diperiksa Sentra Gakumdu, Kades Kedungsumur Terancam 1 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo akhirnya memanggil Muntholib, Kepala Desa Kedung Sumur, Kecamatan Krembung setelah dilaporkan oleh Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) pada tanggal 06 November 2024 lalu.
Kades Muntholib dilaporkan oleh JMPD, karena dianggap telah melakukan aksi dukung mendukung dan ajakan untuk menghadiri kegiatan kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi-Hj. Mimik Idayana (BAIK) di lapangan Desa Panggreh, Kecamatan Jabon.
Ajakan Kades Muntholib dilakukan melalui WhatsApp Group (WAG) Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Sidoarjo yang akhirnya tersebar luas ke masyarakat luas.
“Hari ini ada 3 orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo, Rabu (13/11/2024).
Tiga orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Sidoarjo, yaitu Abu Dawud selaku Sekretaris FKKD, Budiono selaku Ketua FKKD dan Muntholib selaku pihak terlapor.
Ketiganya diperiksa di Kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berada di Perumahan Pondok Mutiara, Sidoarjo.
Dikatakan oleh Agung bahwa setelah pemeriksaan saksi-saksi, yaitu Abu Dawud dan Budiono.
Serta pemeriksaan pihak terlapor, Kades Kadung Sumur.
Bawaslu Sidoarjo akan mengumpulkan data-data dan bukti-bukti lainnya.
“Setelahnya akan kami bawa untuk dibahas dengan teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Usai pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo, Kades Muntholib mengakui bahwa di dalam tubuh FKKD Sidoarjo ada dua kubu yang mendukung Paslon Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo, baik Paslon nomor urut 01 maupun Paslon nomor urut 02.
Disampaikan oleh Muntholib bahwa sudah biasa di WAG FKKD Sidoarjo itu saling lempar joke atau candaan, baik itu terkait masalah pemerintahan ataupum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini.
“Dari pihak sebelah (Kades pendukung Paslon 02, red) diviralkan bahwa saya mengajak-ngajak teman. Pada intinya, saya tidak ada maksud kesitu. Karena di WAG FKKD itu seluruhnya terisi Kepala Desa, baik rekan-rekan yang mendukung 01 maupun 02 sudah terbiasa saling melempar gojlokan,” sampainya.
Jika nantinya terbukti Kades Kedungsumur ini turut mengkampanyekan Paslon BAIK, maka ancaman pidana bakal menjeratnya.
Seperti tertuang di UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Abidin)
Average Rating