Korupsi Pemberian Kredit Dari Bank Jatim, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Ditahan

Read Time:1 Minute, 18 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan HT, direktur PT Wahyu Tirta Manik (WTM) perusahaan di Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.

HT, dituduh terlibat dalam korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Kantor Pusat kepada perusahaan yang dipimpinnya.

“Per Rabu, 18 September 2024 petang, kami telah menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari PT Bank Jatim Kantor Pusat kepada PT Wahyu Tirta Manik,” ujar Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.

Kasipidsus Kejari Tanjung Perak, Ananto Trisudibyo, menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi dari pihak pemberi kerja, Bank Jatim, dan PT WTM sebelum menetapkan penahanan.

HT ditahan selama 20 hari, dari 18 September hingga 7 Oktober 2024, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan penyidikan sementara, perbuatan HT diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar. HT ditetapkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019, serta beberapa pasal lainnya terkait tindak pidana korupsi. Meski demikian, jaksa masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

“Setelah diperiksa selama hampir 10 jam, HT akhirnya ditahan,” tutup Ananto.

Semula, Kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada PT. Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan.

“Namun salah satu modus yang dilakukan adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke Bank Jatim,” pungkas Iswara.

Bagaimana dengan analis dan pemutus pemberi kreditnya ? kita tunggu langkah Kejaksaan untuk mengurai masalah hukum ini lebih lanjut.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *