KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dana Hibah, Seluruh Pimpinan DPRD Jatim ??

Read Time:59 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.

Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).

“Dari anggota DPRD empat orang kalau enggak salah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Alex enggan membeberkan identitas para tersangka, namun sebelumnya, KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.

Mereka ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Adapun pada Rabu kemarin tim penyidik KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur.

Sebelumny, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka

Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.

Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *