KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dana Hibah, Seluruh Pimpinan DPRD Jatim ??
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).
“Dari anggota DPRD empat orang kalau enggak salah,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex enggan membeberkan identitas para tersangka, namun sebelumnya, KPK sempat mencegah empat orang pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur untuk bepergian ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.
Mereka ialah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.
Adapun pada Rabu kemarin tim penyidik KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur.
Sebelumny, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka
Anggota DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir.
Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).
Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.(Abidin)
More Stories
Kejari Sidoarjo Tahan Kades Gilang, Satu Lagi Kepala Desa Masuk Penjara Di Kasus PTSL
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus menunjukkan kinerjanya dalam membersihkan koruptor kasus PTSL di Sidoarjo. Terbaru, Sulhan, Kepala Desa (Kades)...
Ratusan Loyalis GM Berikan Support, Tak Sedikit Yang Menangis Atas Vonis 4 Tahun 6 Bulan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Ratusan pendukung Bupati Non aktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor, terlihat turut merasakan kesedihan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim...
Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Achmad Muhdlor Ali Bupati non aktif Sidoarjo terdakwa kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan...
Kejaksaan Tangkapi Koruptor PTSL, Masyarakat Berharap Polresta Juga Tegas Usut PTSL Desa Sidokepung
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan bersih-bersih koruptor di Sidoarjo. Setelah pada tanggal 09 Desember 2024,, Kejari...
Sampaikan Pembelaan, Gus Muhdlor Paparkan Prestasi Pembangunan Di Depan Majelis Hakim
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Bupati non aktif Kabupaten Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali, menyampaikan pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemotongan dana...
Gus Muhdlor Dituntut Jaksa KPK 6 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) - Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdor Ali atau Gus Muhdlor dituntut hukuman 6 tahun 4 bulan penjara. Jaksa...
Average Rating