Plt Bupati Sidoarjo Berikan Solusi Adil Persoalan Rumah Ibadah Di Kecamatan Tarik

Read Time:2 Minute, 48 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Plt Bupati Sidoarjo H.Subandi SH, bergerak cepat menangani viralnya larangan ibadah umat Kristen di salah satu rumah warga di Dusun Mergojok RT 09 RW 02 Desa Mergosari Kecamatan Tarik.

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi yang didampingi Kepala Kantor Kemenag Sidoarjo, Arwani langsung kroscek ke lokasi. Senin, (1/7/2024).

Dari hasil kroscek ke lokasi, Subandi memastikan bahwa video viral tersebut tidak benar.

Menurutnya kejadian itu hanya mis komunikasi saja. Pasalnya rumah warga tempat ibadah tersebut belum mempunyai izin.

Karena itu dirinya meminta kepada pemdes Mergosari untuk bisa memfasilitasinya. 

Subandi yang langsung datang, sore tadi untuk berkoordinasi dengan kepala desa, BPD, dan perwakilan rumah ibadah dan FKUB.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa perizinan untuk mendirikan tempat ibadah akan dilengkapi sesuai aturan yang berlaku.

“Selama menunggu izin selesai, maka ibadahnya bisa di rumah masing-masing. Bukan tidak boleh beribadah,” tegas Subandi.

Ia menunjukkan bahwa isu dalam video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Warga Kecamatan Tarik menyambut baik pembangunan tempat ibadah tersebut,  dan masyarakat Sidoarjo menjunjung tinggi toleransiantar umat beragama. 

“Saya meminta pemerintah desa di sana untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik. Sehingga isu-isu miring seperti itu tidak sampai meluas,” ungkap Subandi.

Subandi menegaskan kepada kepala desa bahwa tidak ada larangan membangun tempat ibadah bagi umat non-Muslim. Hal yang penting adalah sosialisasi kepada lingkungan sekitar dan atas sepengetahuan pemerintah desa setempat.

Dari data yang dihimpun, izin pendirian tempat ibadah disebut-sebut belum ada. Perlu dicari solusi terbaik agar munculnya isu-isu SARA bisa dicegah dan tidak membuat masyarakat resah.

“Saya sebagai pimpinan daerah berharap komunikasikan saja dengan baik. Kami tidak akan mempersulit,” terang Subandi.

Menurut ketentuan, jelas Subandi, pendirian sebuah rumah ibadah perlu ada sosialisasi dan penerimaan dari lingkungan. Jika sudah mendapat izin dari lingkungan sekitar, pemerintah desa tidak boleh mempersulit.

“Semua harus dikomunikasikan dengan baik. Insya Allah kalau komunikasinya jalan, masalah apa pun bisa diselesaikan,” ungkap Subandi.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sembarangan membagikan informasi, baik tulisan, foto, gambar, maupun potongan video, jika belum jelas kebenarannya. Apalagi, bila potongan video itu bisa menimbulkan persepsi negatif dan meresahkan.

“Mari bersikap bijak. Jangan setiap ada sesuatu, sedikit-sedikit diviralkan di medsos. Saring dulu sebelum sharing,” tutur Subandi.

Masalah-masalah kecil yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cepat, akhirnya dibesar-besarkan karena informasi yang diunggah di media sosial tidak utuh.

“Kami sebagai pimpinan daerah akan tetap membangun komunikasi. Setiap tempat ibadah yang dibangun itu diharapkan benar-benar bermanfaat bagi warga Sidoarjo,” pungkas Subandi.
Assalamu’alaikum.
Selamat malam.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Dari informasi yang ada, Senin 1 Juli 2024, dari siang hingga pukul 18.30 telah dilaksanakan pertemuan mediasi di balai desa Mergosari kecamatan Tarik, yang langsung dipimpin.Plt. Bupati Sidoarjo (H. Subandi, SH).

Pertemuan dihadiri FKUB, kemenag, danramil, Polsek, camat Tarik, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta perwakilan pihak Gereja GPdI. Dalam pertemuan telah diperoleh kesepakatan yang bisa diterima oleh semua pihak., bahwa :

  1. Tidak ada unsur pelarangan pelaksanaan ibadat oleh pihak pemerintah Desa, termasuk penghentian kegiatan ibadat, melainkan langkah kepala Desa adalah menengahi kemungkinan terjadinya benturan antara warga dengan pihak gereja pada hari Minggu, 30 Juni 2024.
  2. Semua pihak diminta untuk menurunkan tensi hubungan di antara mereka, agar bisa dicapai jalan dialog, termasuk bersepakat untuk tidak memviralkan video yang telah telanjur beredar.
  3. Pihak Gereja menyetujui untuk mengurus persyaratan izin rumah ibadat permanen (gereja), dengan dibantu oleh pemerintah daerah. (Adv/Abidin)
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *