Pra Peradilan GM Kalah, Hakim Sahkan Status Tersangka Dan Penahanan

Read Time:52 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor).

suasana sidang pra peradilan

Seperti diberitakan CNN, Praperadilan Gus Muhdlor ini terkait penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi yang diajukan termohon. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Hakim PN Jaksel saat membacakan amar putusan, Rabu (5/6

Menurut hakim, tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon yang menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum.

Hakim juga menilai penahanan yang dilakukan KPK merupakan tindakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sah menurut hukum.

Selain itu, hakim berpandangan tindakan penyitaan yang dilakukan lembaga antirasuah adalah tindakan yang sah menurut hukum.

Sebelumnya, Gus Muhdlor kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan melawan KPK terkait penahanan dan penetapan tersangka, hingga penyitaan dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.

Pengajuan praperadilan oleh Gus Muhdlor itu teregistrasi dengan nomor perkara 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
67 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
33 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *