Jum’at Besok Jika GM Mangkir Lagi, KPK Sebut Bisa Lakukan “Upaya Paksa”

Read Time:1 Minute, 21 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akan menepati janjinya untuk menghormati proses penyidikan dan kooperatif hadir ketika dipanggil tim penyidik.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah memanggil Gus Muhdlor untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pada Jumat besok (3/5).

“Kami justru meyakini dia akan kooperatif. Karena sebelumnya kan tanggal 16 dia sudah sampaikan, dia menghormati proses di KPK,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta.

Karena, kata Ali, pihaknya bisa melakukan jemput paksa terhadap Gus Muhdlor ketika mangkir dari panggilan tim penyidik tanpa adanya alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Ketika tidak ada konfirmasi dan tidak ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan ya tentu ada upaya-upaya paksa, itu bisa dilakukan,” terang Ali.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5) hari ini

Dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.

“Silahkan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi,” kata Ali, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/5).

Meski begitu Ali memastikan, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, dan tidak mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.

“Praperadilan hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor,” tegasnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *