Meski Tanpa Restu PAN, Sungkono Minta MK Batalkan Kemenangan Tomliwafa

Read Time:1 Minute, 42 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com) – H.Sungkono Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari PAN, menggugat rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias ‘crazy rich Surabaya’ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

H.Sungkono

Sungkono meminta MK mendiskualifikasi Tom Liwafa karena menurutnya ada penggelembungan suara.

Kuasa hukum Sungkono, Sri Sugeng Pujiatmiko dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK seperti diberitakan dtk, Senin (29/4/2024) menyampaikan kliennya sudah mengadukan soal dugaan kecurangan itu ke Bawaslu Jawa Timur (Jatim) dan Bawaslu Surabaya.

Namun, dia mengklaim gugatannya tidak digubris.

“Secara prinsip kami sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu Jawa Timur. Pada waktu itu kami melaporkan pada Bawaslu 4 laporan tidak pernah digubris, satu laporan yang akhirnya kami laporkan kepada Bawaslu Jawa Timur kemudian merekomendasikan untuk melakukan pengalihan kepada Bawaslu Surabaya, namun pada saat proses pengalihan tersebut setelah kami melakukan surat pernyataan kenapa pelimpahan tidak dilakukan baru mereka melakukan proses pemeriksaan,” kata Sugeng.

Sugeng menuturkan kliennya mengalami kerugian konstitusional. Bahkan, kata Sugeng, pihaknya juga sudah meminta perlindungan kepada PAN namun tidak diberikan.

“Pemohon mengalami kerugian, kerugian konstitusional karena sejak awal, sejak kami mendapatkan suatu kesalahan-kesalahan tersebut kami sudah meminta perlindungan hukum, meminta perlawanan terhadap mekanisme yang ada tetapi sama sekali diabaikan,” ujarnya.

“Kami melaporkan kepada Partai Amanat Nasional untuk meminta perlindungan namun PAN sama sekali tidak memberikan perlindungan bahkan mengabaikan dan membiarkan ini menjadi pertarungan biasa, sehingga pada saat rekapitulasi di Kota Surabaya pada saat itu kami sudah meminta agar diumumkan adanya perselisihan.

Namun ternyata tidak dihiraukan juga akhirnya kami meminta bantuan kepada partai lain untuk menyuarakan.

Dan oleh KPU dianggap suara-suara tersebut bukan urusan apa partai tersebut dan urusan partai internal,” jelasnya.

Sugeng mengatakan kliennya tidak mendapat surat rekomendasi oleh PAN untuk mengajukan gugatan ke MK.

Padahal, kata Sugeng, jika nantinya Tom didiskualifikasi, PAN tetap mendapatkan satu kursi di DPR.

“Kami tidak mendapat surat rekomendasi yang dugaan kami ini bersoalan dengan oligarki partai. Jika pun seorang calon yang melakukan mendapatkan penambahan suara tersebut didiskualifikasi, PAN tetap dapat satu kursi. (Merasa) Ada calon yang dikehendaki ada calon yang tidak dikehendaki,” imbuhnya.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *