Hadapi Status Tersangka, Muhdlor Ali Siapkan Tim Pengacara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo Achmad Muhdlor Ali mengaku menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Muhdlor Ali mengaku akan segera melakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya untuk mengambil langkah-langkah lanjutan.
“Saya hormati apa yang sudah disampaikan oleh KPK. Karena negara ini negara hukum, maka kita akan melakukna komunikasi dulu dengan tim pengacara saya,” jelas Muhdlor Ali.
Apakah akan melakukan upaya pra peradilan ? Muhdlor Ali mengaku masih akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukumnya.
Seperti diketahui, KPK akhirnya menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atua Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi.
KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat, Selasa (16/4/2024) seperti dilansir kompas.com.
Ali mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Baca berita tanpa iklan.
Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” tutur Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan mengabarkan lebih lanjut perkembangan perkara Gus Muhdlor secara bertahap. (Abidin)
More Stories
RM Serahkan Bukti Baru, Perkuat Proses Penyidikan Mabes Polri
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar dengan terlapor Subandi SH, MKn (Bupati Sidoarjo) dan...
Empat Mantan Kepala Dinas P2CKTR Dituntut 6 Dan 4 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo, yang menjadi terdakwa...
Subandi Ngotot Minta Sertifikat Dikembalikan, RM “Kita Ikuti Proses Hukum Saja”
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Subandi SH Bupati Sidoarjo tetap ngotot bahwa penerimaan dana sebesar Rp 28 miliar yang diterima melalui transfer dari...
RM Dan Tiga Saksi Pelapor Sudah Diperiksa Penyidik, Selanjutnya Siap-Siap Subandi Sebagai Pihak Terlapor
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Proses penyidikan dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 28 miliar dengan terlapor Subandi, Rafi Wibisono, Mulyono...
Terbaru, SPDP Kasus Penipuan Rp 28 Miliar Dikirim Penyidik Mabes Polri Ke Jampidum Kejagung RI
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim penyidik Mabes Polri yang menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Subandi SH, dan Rafi Wibisono...
Bantahan Subandi Bisa Jadi Bumerang Bagi Rafi Wibisono
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)–Bupati Sidoarjo H.Subandi SH membantah adanya kerja sama investasi senilai Rp 28 miliar dengan H.Rahmat Muhajirin pada Kamis kemarin,...

Average Rating