Muhdlor Selesai Diperiksa KPK, Bantah Terima Potongan Dana Japung
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Jum’at (16/2/2024).
Muhdlor mengatakan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
“Sama kayak tadi, jadi saya alhamdulillah baru saja diperiksa sebagai saksi dalam kejadian di Sidoarjo. Saya sudah berusaha memberikan kesaksian sebenar-benarnya, seutuh-utuhnya, sehingga terang benderang,” ujar Ahmad di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/2/2024) seperti dilansir dari dtk.com
Dia juga membantah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
Muhdlor menjelaskan kasus dugaan korupsi ini, jadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara terbuka.
“Menerima uang ndak, secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” ucapnya.
Terkait materi pemeriksaan, dia meminta agar ditanyakan ke penyidik. Ahmad hanya mengatakan jumlah pertanyaan yang ditanya penyidik cukup banyak.
“Mengenai materi, monggo ditanyakan kepada para penyidik. Saya yakin saya mohon maaf saya ndak kompeten untuk membahas itu semua,” ungkapnya.
KPK sebelumnya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023.
Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.
Dia mengatakan insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama tahun 2023.
Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.
Dia mengatakan uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” ucap Nurul Ghufron.(Abidin)
Average Rating