KPU Tegas, Pecat Aktor Plesir Ilegal PPS Se Kecamatan Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 12 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- KPU Sidoarjo akhirnya membuat keputusan tegas dengan memecat aktor utama yang terlibat dalam kasus plesiran misterius PPS Kecamatan Sidoarjo ke Nganjuk akhir Juli lalu.

Hari ini Senin (21/08/2023) ini, KPU Sidoarjo akan menggelar sidang pleno untuk menetapkan personal penggantinya.

Ketua Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sidoarjo, Fauzan Adim yang dihubungi melalui WA-nya pagi tadi mengatakan, mereka yang dipecat itu adalah Budi Setiawan sebagai Ketua PPK Sidoarjo dan Aryo dari jabatannya sebagai Ketua PPS Sekardangan.

“Sedangkan Hamzah yang menjabat sebagai Ketua Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo kita beri peringatan keras. Keputusannya kita buat Jumat minggu lalu, bersamaan dengan DCS (Daftar Caleg Sementara-red),” jelasnya. 

Untuk selanjutnya hari ini KPU Sidoarjo akan menggelar pleno untuk menetapkan pengganti Ketua PPK Sidoarjo dan Ketua PPS Sekardangan.

Sesuai aturan, personal yang ada di urutan berikutnya dalam seleksi PPK dan PPS lalu yang akan naik.

Menanggapi hal itu, Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sidoarjo, Sujani mengapresiasi keputusan KPU Sidoarjo tersebut.

Menurutnya ketegasan sikap tersebut dipastikan bisa membangkitkan kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu.

“Saya angkat jempol untuk KPU Sidoarjo. Dan keputusan tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua personel PPK dan PPS untuk tidak main-main lagi karena sanksinya akan langsung dipecat,” tandasnya.

Dengan begitu masyarakat, khususnya warga Sidoarjo, akan tetap yakin pelaksanaan Pemilu Caleg, Pilpres dan Pilkada yang akan digelar pada Pebruari dan November 2024 mendatang akan berlangsung dengan jujur dan adil.(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *