Komisi A Bakal Panggil KPU Sidoarjo Soal Plesir Ilegal PPS Se Kecamatan Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 34 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Keputusan KPU Sidoarjo memecat Ketua PPK Kecamatan Sidoarjo Budi Setiawan dan Ketua PPS Sekardangan Aryo, serta memberikan peringatan keras pada Ketua PPS Sekardangan yang juga Ketua Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo, Hamzah, mendapat apresiasi sekaligus sorotan ketua komisi A DPRD Sidoarjo.

Bahkan H.Damroni Chudlori Ketua Komisi A memastikan, akan menindaklanjuti kasus Plesiran itu dengan menjadwalkan undangan para komisioner KPU dan Bawaslu Sidoarjo, dalam forum hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang rencananya akan digelar Rabu (23/08/2023-red) lusa.

“Kami mau tanyakan, apakah sudah cukup hanya dua orang itu saja yang dipecat plus satu orang yang diberikan peringatan keras. Terus peserta plesiran itu lainnya bagaimana? Khan mereka juga sama-sama telah melakukan pelanggaran terhadap kode etik selaku penyelenggara Pemilu,” ujar Dhamroni.

Dalam forum tersebut, Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut akan meminta penjelasan KPU Sidoarjo terkait keterlibatan tiap-tiap orang dalam kasus yang sempat menjadi bahan pembicaraan warga kota delta itu.

Menurutnya, dalam masalah ini KPU Sidoarjo harus bersikap adil terhadap semua orang yang ikut serta dalam kegiatan yang digagas Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo tersebut.

“Bagaimana hasilnya silahkan disimak sendiri hearing Komisi A nanti,” pungkas politisi yang akan berkontestasi lagi di Pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPU Sidoarjo memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat alias memecat Ketua PPK Kecamatan Sidoarjo, Budi Setiawan dan Ketua PPS Sekardangan, Aryo.

Selain itu, KPU Sidoarjo juga memberikan peringatan keras pada Ketua PPS Sekardangan yang juga Ketua Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo, Hamzah. 

Kasus ini sendiri bermula dari kegiatan plesiran ke Nganjuk pada 29 Juli 2023 lalu. Acara itu berbungkus Silaturahmi dengan KPU, PPK dan PPS di ranah Anjuk Ladang yang didasarkan pada surat yang dikirim Paguyuban PPS Kecamatan Sidoarjo ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Nganjuk.

Menariknya, pengajuan surat tersebut dilakukan tanpa sepersetujuan KPU Sidoarjo.

Bahkan Paguyupan PPS tersebut tetap ngotot melaksanakan kegiatan itu sekalipun KPU Sidoarjo sudah memerintahkan acara itu dibatalkan.(Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *