Anggap Dakwaan JPU Hanya Pengulangan Kasus Pertama, Abah Saiful Minta Hakim Batalkan Dakwaan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo Periode 2009-2019 H.Saiful Ilah SH, kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengusaha.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan esepsi ini, Rohmat Amrullah, Kuasa Hukum Saiful Ilah mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cermat.
Menurut Rohmat, terdakwa sudah pernah diperiksa, diputus, dan bahkan menjalani hukuman selama 2 tahun lebih.
“Seharusnya seluruh bukti-bukti sudah diperiksa pada perkara terdahulu. Dan tidak perlu dilakukan pengulangan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang sudah ada,” katanya saat ditemui usai sidang eksepsi Saiful Ilah mantan bupati Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Bukti ketidakcermatan jaksa KPK, tambah Rohmat, berkaitan dengan barang-barang yang diterima Abdulloh Muchlis, anak terdakwa, tetap dimasukan dalam materi dakwaan.
“Lelang bandeng juga. Yang uangnya jelas-jelas masuk ke dalam Yayasan Delta Sejahtera. Bukan ke rekening terdakwa, ini juga masuk dalam dakwaan,” sanggahnya.
Kemudian, bukti lain yang dianggap jaksa tidak cermat dan tidak jelas ialah, materi yang diterima anak-mantunya, Izzah dan Ridho.
Yang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi disebutkan bahwa itu murni hasil sewa reklame.
“Dan, itu tidak ada hubungannya dengan jabatan terdakwa (Saiful Ilah). Namun, oleh JPU tetap dimasukan,” ungkapnya.
Dia berharap, kepada Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan gratifikasi yang dilakukan Saiful Ilah untuk menyatakan dakwaan dari JPU batal demi hukum.
“Kami berharap majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum,” ujar Rohmat.
Sementara, jaksa KPK meminta waktu untuk memberikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi yang disampaikan terdakwa Saiful Ilah.
Sidang perkara dugaan gratifikasi yang sedang dijalani Saiful Ilah mantan Bupati Sidoarjo akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2023 mendatang. (Abidin)
Average Rating