Ketua PKB Jabat Ketua Dewan Pendidikan, Kasmuin Sebut Pelanggaran Etika Serius
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Nanang Wahyono ketua Dewan Pendidikan Sidoarjo yang juga sebagai Kepala SMP YPM 8 Tarik, baru saja dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Sidoarjo H.Subandi SH MKn melalui Sekretaris daerah.

Namun dibalik pengukuhan itu, ada etika independensi yang ditabrak Nanang Wahyono, karena ternyata sampai hari ini dirinya masih sah memegang jabatan politik sebagai ketua PAC PKB Kecamatan Tarik.
Saat dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, Nanang mengakui hal itu, tapi tidak menjawab dengan lugas
“Ya gimana lagi cak, masih dipercaya menjadi ketua dewan pendidikan Sidoarjo oleh bupati,” tuturnya.
Soal posisi sebagai ketua partai PKB tingkat kecamatan, Nanang mengakui akan berkonsultasi dengan Fraksi PKB soal jabatannya sebagai ketua di dewan pendidikan.
“Nanti saya konsultasi dulu ke fraksi atau ke partai. Tapi saya bisa menjalankan tugas sebagai ketua dewan pendidikan dengan baik,” ungkapnya dengan percaya diri.
Sementara itu, Kasmuin Koordinator LSM CePAD Indonesia (Center for Participatory Development) menyatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Nanang Wahyono inis udah menabrak etika.
Pasalnya, dewan pendidikan ini merupakan lembaga masyarakat yang independent sebagai mitra pemerintah dalam membangun pendidikan di Sidoarjo.
Karena independent itu, maka tidak sepatutnya ketua dewan pendidikan dijabat oleh ketua parpol meskipun tingkat kecamatan.
“Sehingga independensi kelembagaan dewan pendidikan ini, bisa terganggu karena dianggap berafiliasi dengan salah satu Parpol,” ujar Kasmuin.
Karenanya, Kasmuin mendorong agar Nanang Wahyono memilih salah satu jabatan mana yang harus dipegangnya.
“Kalau tetap pilih ketua dewan pendidikan, maka jabatan ketua partainya mesti dilepas dan sebaliknya,” tutup Kasmuin.
Aturan resmi yang melarang Ketua dan pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Sidoarjo terlibat dalam partai politik (non-parpol) tertuang secara formal dalam regulasi nasional yang diadopsi di tingkat daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, Dewan Pendidikan harus menjaga kemandiriannya agar fokus pada fungsi pengawasan dan peningkatan mutu pendidikan, terbebas dari kepentingan politik praktis.
Aturan mengenai pembentukan dan persyaratan anggota Dewan Pendidikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Di dalam prinsip pembentukan Dewan Pendidikan, ditekankan bahwa lembaga ini dibentuk atas asas kemandirian dan partisipasi masyarakat yang berbasis pada keahlian serta kepedulian terhadap pendidikan, bukan representasi dari kekuatan politik atau partai tertentu. (Abidin)

Average Rating