Supriyono SH.MH : Perusahaan Wajib Ijinkan Buruh Gunakan Hak Pilih

Read Time:57 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Pada sosialisasi pendidikan pemilih pemilu 2024 hari ketiga, Senin (7/8/2023), ada usulan menarik yang disampaikan Supriyono SH, MH, peserta sosialisasi yang juga Caleg Partai Gerindra dari Dapil Sidoarjo 3 (Wonoayu).

Usulan itu, terkait hadirnya payung hukum yang mengharuskan seluruh perusahaan, agar wajib memberikan kesempatan bagi pekerjanya untuk memilih di hari H pemilu.

Payung hukum ini menurut Supriyono, bisa berupa Kepres maupun keputusan menteri tenaga kerja atau apapun, yang penting bisa menjadi penguat bagi para buruh, untuk aktif berpartisipasi sebagi pemilih.

“Kenapa payung hukum ini sangat urgent, agar tidak ada perusahaan yang semena-mena melarang buruhnya ikut pemilih karena alasan jam kerja,” ujar Supriyono.

Masih menurut Supriyono, Point penting yang bisa dicantumkan pada payung hukum itu agar bisa dipatuhi perusahaan, harus diisi dengan hukuman pencabutan ijin pada perusahaan, yang menghambat buruh memberikan hak pilihnya.

Dengan payung hukum agak keras itu, dirinya yakin partisipasi pemilih khususnya dari teman-teman buruh bisa maksimal.

“Toh pemberian ijin hanya sehari itu saja ketika hari pelaksanaan pemilu. Saya yakin jika ada aturan yang tegas, maka indeks partisipasi pemilih akan bisa naik dari target yang digarikan penyelenggara pemilu” terangnya. (Abidin)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *