Penertiban Tiba-Tiba, Pedagang Pasar Larangan Lakukan Perlawanan

Read Time:1 Minute, 53 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com) – Penertiban Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo, diwarnai kericuhan, Rabu (22/3/2023).

Ratusan pedagang terlibat adu mulut dengan petugas Satpol PP.

Para pedagang yang mayoritas kalangan emak-emak, menolak dipindahkan secara mendadak.

Dimas SH kuasa hukum para pedagang

Begitu tahu ada petugas Satpol PP mau memindahkan barang-barang pedagang, mereka menolak dan malah memindah meja lapak dagangan mereka ke jalan raya sehingga merugikan pengendara yang melintas di depan Pasar Larangan.

Aksi mereka ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penertiban, sebab, mereka mengeklaim telah menyetor sejumlah uang kepada oknum petugas pasar sekitar Rp5 juta.

“Pedagang menempati lapak sudah bayar, sampai jutaan,” kata salah seorang pedagang, Hadi Susanto.

Kericuhan pecah saat petugas hendak melakukan penertiban terhadap lapak para pedagang. Tak terima dengan upaya itu, para pedagang berusaha mempertahankan lapak dagangannya.

Akibatnya, aksi adu mulut tak terhindarkan. Tak sedikit para pedagang yang menangis ketika petugas memaksa membongkar lapak dagangan mereka.

Namun petugas Satpol PP tak menghiraukan dan tetap mengangkut barang pedagang yang ditaruh di tengah jalan raya.

Dilapori pedagang adanya penertiban mendadak tersebut, Dimas Alfarauq SH selaku kuasa hukum pedagang Pasar Larangan datang dan langsung melakukan perundingan dengan pihak Disperindag dan Satpol PP.

Dari hasil perundingan akhirnya pedagang diberi kesempatan tujuh hari untuk menyiapkan kepindahan ke tempat baru.

“Kita minta waktu tujuh hari untuk mengawal pedagang berunding dengan Pemkab, bagaimana solusi terbaik untuk pedagang berjualan,” ujar Dimas.

Menurut Dimas, prinsipnya pedagang siap mendukung upaya Pemkab untuk melakukan penataan pasar, namun tidak dilakukan secara mendadak karena langkah tersebut justru malah tidak baik dan bisa memicu keresahan pedagang.

“Para pedagang ini sudah lama tersiksa ekonominya selama pandemi dan sekarang sudah mulai bangkit kok malah mau diberangus, ini jelas tidak manusiawi,” tegasnya.

Menurut Dimas, kalau mau penataan pasar berjalan damai, Pemkab harus mendengarkan aspirasi pedagang yang butuh tempat aman dan tidak sepi pembeli, jadi jangan asal memindah saja.

“Kita inginkan pendekatan yang humanis dari Pemkab dalam menangani pedagang karena ini urusan perut,” katanya.

Sekretaris Satpol-PP Sidoarjo Yani mengatakan dari hasil mediasi, pihak kuasa hukum pedagang minta waktu 7 hari mulai tanggal 22 sampai 30 Maret 2023 untuk melakukan edukasi ke pedagang mengenai relokasi tempat berjualan baru.

“Kita lihat nanti bagaimana komitmen mereka karena sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang di teken kuasa hukum pedagang yakni Dimas,” ujar Yani. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *