Berdiri Dekat Sekolahan, Gerai Miras Outlet HWG 23 Kahuripan Ditolak Warga Dan LPKAN
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Label kontra santri yang disandang Kabupaten Sidoarjo, ternyata diabaikan sebagian pengusaha dengan membuka gerai minuman keras (Miras) di lokasi strategis.

Seperti dibukanya gerai Miras di salah satu Ruko di kawasan Kahuripan, yang langsung menuai penolakan keras dari warga kawasan perumahan Kahuripan.
Tidak hanya warga, Lembaga Pengawas Kenerja Aparatur Negara (LPKAN) Sidoarjo juga mengecam keras keberadaan toko tersebut yang dinilai tidak menghormati lingkungan sosial dan regulasi yang berlaku.
Ketua LPKAN Sidoarjo, Chamim Putra Ghafoer, menyatakan bahwa pendirian disinyalir bernama ‘Outlet 23’ di kawasan tersebut sangat mencederai ketertiban umum.
Terlebih, operasional toko miras ini seringkali nekat berjalan di tengah suasana bulan suci Ramadan.
“Kami menolak keras! Di bulan puasa seperti tahun sebelumnya, mereka masih saja ‘ngawur’ tetap jualan tanpa menghormati umat Muslim yang beribadah. Ini sudah keterlaluan,” tegas Chamim saat memberikan keterangan kepada media.
Tiga Alasan Utama Penolakan Warga dan LPKAN
bukan tanpa alasan, penolakan masif dari warga dan LPKAN Sidoarjo ini didasari oleh tiga poin krusial.
Yakni lokasi Outlet 23 yang berada di sekitar perumahan Kahuripan dinilai terlalu dekat dengan area sekolah.
“Hal ini dikhawatirkan dapat merusak moral dan memberikan dampak buruk bagi generasi muda,” jelas Chamim.
Selain itu, outlet ini diduga Tanpa mengantongi Izin Lingkungan.
Pihak pengelola disinyalir belum mengantongi izin gangguan (HO) maupun persetujuan resmi dari Pemkab Sidoarjo juga warga sekitar .
“Tindakan nekat pengelola Outlet 23 ini dinilai menabrak sejumlah aturan perundang-undangan di Indonesia terkait peredaran minuman beralkohol,” ulasnya.
Berikut adalah payung hukum yang dilanggar:
Perpres No. 74 Tahun 2013 : tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Berdasarkan aturan ini, penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 (beserta perubahannya), yang secara ketat mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan dilarang keras dijual di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga serta sekolah.
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Sektor Keamanan dan Ketertiban), serta
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo terkait Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Warga perumahan Kahuripan bersama LPKAN Sidoarjo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, khususnya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera turun tangan.
Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar zonasi wilayah pemukiman/sekolah, warga menuntut agar tempat usaha ilegal tersebut segera disegel dan ditutup secara permanen. (Abidin)

Average Rating