Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Di Wonoayu

Read Time:2 Minute, 27 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Satian Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo bersama Bea cukai Sidoarjo, menggelar sosialisasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang digelar di Desa Wonoayu Kecamatan Candi, Kamis (7/5/2026).

Sosialisasi ini, merupakan langkah nyata pemerintah daerah, dalam memberantas peredaran rokok ilegal di kota delta, sekaligus bagian dari program nasional “Gempur Rokok Ilegal” yang bertujuan menekan peredaran rokok tanpa cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak negatifnya.

Dalam kegiatan itu, Bea Cukai Sidoarjo menghadirkan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama sekaligus humas Bea Cukai Sidoarjo, Dhion Prasetyo Priharianto, sebagai narasumber utama.

Juga Nanda ayu Choirun Nisa juga dari Humas bea cukai Sidoarjo, yang menjabarkan ciri pita cukai palsu dan dampak buruk rokok ilegal,

Mengawali sosialisasi, Gilang Ramadhan SH, Kasi Binwaskuh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, berharap peserta sosialisasi bisa memperluas informasi ke masyarakat, terkait larangan penggunaan cukai palsu.

“Sekaligus dengan sosialisasi ini, kita harapkan bisa terjalin Kemitraan sinergis dan kolaboratif, antara Pemdes Pemkab dan bea cukai, agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” tutur Gilang.

Sementara itu dalam paparannya, Dhion Prasetyo menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai cukai.

Ia menjelaskan bahwa cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap brang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sesuai undang-undang, salah satunya adalah rokok.

“Cukai itu bukan sekadar pungutan, tetapi memiliki tujuan penting. Di antaranya untuk mengendalikan konsumsi, menjaga kesehatan masyarakat, serta menjadi sumber pendapatan negara untuk pembangunan,” jelas Dhion.

Ia juga menambahkan bahwa rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Selain mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi merusak pasar dan merugikan industri yang taat aturan.

“Ketika masyarakat membeli rokok ilegal, secara tidak langsung mereka ikut berkontribusi pada berkurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan dan layanan publik,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Dhion juga memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk rokok.

Bea Cukai, lanjutnya, selama ini telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum, mulai dari operasi pasar hingga inspeksi langsung ke pabrik-pabrik.

Namun, peran masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Partisipasi masyarakat sangat penting, terutama dengan tidak membeli dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Dhion Prihariyanto Prasetyo juga memaparkan beberapa tugas
utama Bea Cukai diantaranya mengawasi lalu lintas barang masuk/keluar negeri, memungut bea masuk/keluar dan cukai, serta memberikan pelayanan kepabeanan.

Institusi di bawah Kementerian Keuangan ini juga berfungsi melindungi masyarakat dari barang berbahaya (lartas) dan memfasilitasi perdagangan internasional.

Secara rinci, tugas Bea Cukai meliputi fungsi Memungut bea masuk, bea keluar, dan cukai secara maksimal.
Mencegah masuknya barang berbahaya, ilegal, atau dibatasi (seperti narkotika, senjata, barang pornografi) yang mengancam masyarakat dan ekonomi.

Sedangkan tugas utama Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal adalah menjalankan fungsi community protector dengan mengawasi, menindak, dan memusnahkan produk tembakau tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan. (ADV/Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *