Duar!! Anggota Dewas RSUD Dipanggil Mabes Polri Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Anggota Dewan Pengawas RSUD Notopuro Mulyono Wijayanto, mendapat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Panggilan dengan nomor B/6384/XI/Res.2025/Dittipidum ini, merupakan tindak lanjut pihak kepolisian atas laporan nomor LP/B/451/IX/2025 tertanggal 16 September 2025.
Dari rujukan surat laporan itu, Unit V Subdit I Dittipidum Mabes Polri melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, yang terjadi sejak bulan Juli 2024 sampai sekarang, yang dilakukan oleh dua orang penting di Sidoarjo.
Dalam surat panggilan itu, Mulyono diminta hadir menghadap ke Unit Dittipidum Mabes Polri pada Selasa (11/11/2025).
Saya di konfirmasi melalui nomor WA nya, hanya memanggil dan centang 1.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Mulyono pada Selasa kemarin terbang ke Jakarta menghadiri pemeriksaan.
Mulyono Wijayanto adalah anggota dewan pengawas RSUD Notopuro yang diangkat sejak Juni 2024.
Pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Notopuro itu, sempat menjadi perbincangkan panas di kabupaten Sidoarjo.
Pasalnya, waktu itu, Mulyono disebut secara tiba-tiba diangkat sebagai Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah, sebagai bentuk balas jasa.
Mulyono adalah ketua tim sukses salah satu calon bupati dalam sejarah Pilkada serentak pada 27 November 2024 lalu.
Namun RSUD RT Notopuro mengklarifikasi kabar miring yang beredar tentang jabatan Mulyono Wijayanto sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RT Notopuro.
Posisi Mulyono Wijayanto menurut Dirut RSUD Atok Irawan dipastikan tidak terkait politik dan sudah sesuai ketentuan. (Abidin)
More Stories
Tabuh Perangi Miras, Ealah Hukumannya Cuma Bayar Rp 300 Ribu
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Genderang pernah terhadap peredaran Miras yang digaungkan Kabupaten Sidoarjo, ternyata tidak sepadan dengan vonis proses hukum tiga pengusaha...
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Divonis 10 Tahun Denda 300 Juta
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hudiono (Pj Bupati Sidoarjo periode tahun 2020-2021) dalam...
Didukung Wakil Rakyat, Bupati Dan Kasatpol PP Sikat Penjualan Miras Ilegal
SIDOARJO (Liputansidoarjo.com)- Bupati Sidoarjo Subandi didampingi Wakil ketua DPRD Sidoarjo Suyarno dan Warih Andono, bersama Kasatpol PP dan jajaran Forkopimda...
Perjuangkan Hak Sertifikat Tanah, Korban Lumpur Hadiri Sidang Gugatan Perdata Pertama
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Perjuangan pasangan suami istri (pasutri) lansia asal Sidoarjo, Sunariyo dan Kunanti, untuk merebut kembali sertifikat rumahnya mulai menjalani sidang...
Gadaikan Sertifikat Tanpa Hak, Oknum Polisi Digugat Warga Korban Lapindo
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Perjuangan menuntut keadilan kembali bergulir dari rakyat kecil yang tak paham seluk-beluk hukum. Sunariyo (77) bersama istrinya, Kunanti,...
Tegak Lurus Pegang Aturan, Pemkab Siap Banding Soal Putusan Tembok Perumahan Mutiara Regency
Warga Perumahan Mutiara Regency tampaknya belum bisa bernapas lega sepenuhnya setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya...

Average Rating