Giliran Andjar Diperiksa Kejari Sidoarjo

Read Time:1 Minute, 1 Second

SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memeriksa Kepala Inspektorat Sidoarjo, Andjar Surjadianto, terkait perkara korupsi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambak Sawah, Sidoarjo.

Langkah Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan ini, karena Andjar pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo di tahun 2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, membenarkan pemeriksaan tersebut.

Menurutnya, Andjar dimintai keterangan untuk mendalami peran dan keterkaitannya dalam perkara tersebut.

“AS adalah mantan Sekda tahun 2022,” ujar Franky saat dikonfirmasi siapa yang diperiksa lagi, Jumat (8/8/2025)

Kasus korupsi ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Mendagri Nomor 152 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

“Minggu depan, kami juga akan pemeriksaan lanjutan untuk perkara Tambak Sawah ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah menetapkan empat tersangka yang merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo. Mereka diduga tidak menjalankan fungsi sebagai pengguna barang sesuai aturan yang berlaku.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9,75 miliar dalam kurun waktu 2008 hingga 2014.

Franky menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat banyaknya pihak yang diduga terlibat serta besarnya nilai kerugian negara. (Abidin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *