
Efek Putusan MK, Masa Jabatan Dewan Bisa Hingga 2031
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah) harus digelar terpisah, dengan jeda minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun.

Dengan demikian, skema pemilu serentak lima kotak yang selama ini berlaku tidak lagi digunakan pada Pemilu 2029.
MK menilai pemisahan ini, untuk mewujudkan pemilu yang lebih berkualitas serta memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak suaranya sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
Putusan MK ini merupakan hasil uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas UU Pemilu dan UU Pilkada.
Jika ini diterapkan pada Pilkada Sidoarjo, maka dua tahun selepas masa jabatan kepala daerah saat ini, bisa jadi akan diambilkan PJ untuk mengisi kekosongan pejabat.
Namun bagaimana dengan posisi anggota dewan ?.
Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sidoarjo Mokhamad Yasin menyatakan, KPU Sidoarjo sampai detik ini belum mendapatkan informasi apapun dari KPU pusat terkait keputusan MK itu.
Namun jika melihat putusannya, bisa jadi masa jabatan anggota DPRD Sidoarjo akan diperpanjang selama 2 tahun hingga 2.5 tahun.
“Kalau kepala daerah bisa di PJ diambilkan dari pejabat propinsi. Namun karena dewan tidak bisa di PJ, maka bisa jadi masa jabatannya akan diperpanjang hingga tahun 2031,” tutur Yasin.
Sementara itu sesuai dengan keputusan MK itu,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pemilu nasional dan daerah digelar terpisah.
Afifuddin menilai pemisahan ini lebih ideal dari sisi pengaturan waktu, desain keserentakan, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu. (Abidin)
Average Rating