Ari Suryono Dihukum 5 Tahun Penjara
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Usai membacakan putusan untuk terdakwa Siskawati atas kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani yang didampingi oleh hakim anggota Athoillah dan Ibnu Abbas Ali juga membacakan putusan untuk terdakwa Ari Suryon, Rabu (9/10/2024).

“Mengadili terdakwa Ari Suryono dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 500 juta sunsider 4 bulan penjara,” Putusannya.
Selain itu majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 2,7 milliar.
“Apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta kekayaannya dan dilelang oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus gratifikasi ini, Ni Putu Sri Indayani.
Atas putusan tersebut, baik Ari Suryono dan penasehat hukumnya maupun Jaksa penuntut umum KPK masih pikir-pikir.
Dalam agenda sidang tuntutan sebelumnya, Ari Suryono dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan penjara.
Selain tuntutan hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ari Suryono juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar dengan subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.(Abidin)
More Stories
Miris, Meski Terus Dibersihkan, Sampah Kali Jumput Rejo Tetap Menumpuk Tiap Hari
SIDOARJO (liputansidoarjo.com) -Himbauan hingga ancaman denda dan pidana, nampaknya tidak membuat warga disepanjang aliran sungai Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, sadar akan...
Dugaan Korupsi Kelalaian Dalam Jabatan Soal Pelayanan Parkir, SOMASI Laporkan Pemkab Sidoarjo Ke Kejaksaan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-SOMASI (Solidaritas Masyarakat Masyarakat) LSM yang bergerak di bidang politik pemerintahan dan hukum, melaporkan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang dan...
Bareskrim Mabes Polri Klarifikasi Tim Pemenangan Subandi-Mimik, Mulyono Semakin Terpojok
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pengembangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong senilai Rp 28 miliar, dengan terlapor...
Duar!! Anggota Dewas RSUD Dipanggil Mabes Polri Atas Dugaan Kasus Penipuan Dan Penggelapan
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)- Anggota Dewan Pengawas RSUD Notopuro Mulyono Wijayanto, mendapat panggilan dari Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan kasus penipuan dan...
Sssst..Ada yang Diperiksa Tim Tipidkor Mabes Polri Siang Tadi
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Tim Tipidkor Bareskrim Polri, dikabarkan menyambangi Mapolresta Sidoarjo Kamis (6/11/2025) siang tadi. Ilustrasi Tim APH ini, melakukan pemeriksaan tertutup...
Lima Tersangka Baru Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
SIDOARJO (liputansidoarjo.com)-Jumlah tersangka dalam kasus OTT jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan bertambah lima orang lagi. Tim Jaksa...

Average Rating